Aceh Tenggara – Pujatvaceh.com – Seorang Polisi Berinisial KZ berpangkat Bripka di jajaran Polres Aceh Tenggara dipecat karena terbukti memperkosa gadis keterbelakangan mental. Prosesi upacara pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan secara inabsensia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan pada Senin (7/11/22) di Lapangan Apel Polres Aceh Tenggara.

Upacara pemecatan Bripka KZ dilakukan setelah adanya putusan pengakhiran dinas secara tidak hormat yang diputuskan Polda Ace.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono yang memimpin langsung upacara pemberhentian dengan tidak hormat itu mencoreng foto KZ yang dibawa personel Provost Polres Aceh Tenggara.

Kapolres mengatakan, kasus pemerkosaan itu terjadi pada tahun 2020 lalu, setelah ditangkap KZ diadili dan divonis 3 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, bahwa pimpinan Polda Aceh berkomitmen untuk menindak tegas setiap oknum yang melakukan pelanggaran dan mencoreng institusi Polri sesuai ketentuan yang berlaku akan ada hukuman.

“Anggota kami yang terlibat kasus asusila pada tahun 2020 terhadap salah satu warga yang mengalami keterbelakangan mental sudah divonis oleh Pengadilan Negeri dan yang bersangkutan juga sudah menjalani hukumannya. Ini menjadi contoh bagi kita semua agar tidak ada lagi anggota kami yang melakukan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik maupun perbuatan pidana,” ungkap AKBP Bramanti Agus.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini