Aceh Utara – Pujatvaceh.com – Sebanyak 14 orang pelaku judi online diamankan tim gabungan Reskrim Polres Aceh Utara dan jajarannya sejak Kamis malam hingga Jum’at 21 Juni 2024. Ke 14 orang tersebut ditangkap di sembilan lokasi terpisah di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya permainan judi online menggunakan ponsel secara terang terangan di tempat umum seperti warung kopi. Selain itu polisi juga menyita 14 unit ponsel dari masing-masing pelaku.
Sejauh ini Kasat Reskrim Polres Aceh Utara menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga serta orang-orang sekitar. Pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami berhasil mengamankan 14 pelaku judi online di TKP yang berbeda-beda di wilayah hukum Polres Aceh Utara. Kami himbau kepada masyarakat segera berhenti karena judi dapat merusak keluarga, cita-cita dan masa depan” kata AKP Novrizaldi, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.
Saat ini 14 orang pelaku seluruhnya sudah diamankan di Polres Aceh Utara, atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal pasal 18 juncto 19 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.





