Banda Aceh – Pujatvaceh.com – 19 tersangka pelaku judi online ini diringkus satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, setelah kedapatan sedang bermain slot atau judi online di warung kopi Banda Aceh. Informasi tersebut didapatkan pihak kepolisian dari laporan masyarakat, terkait maraknya aktivitas judi online di warung kopi.
Saat melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, hasilnya sebanyak 25 terduga pelaku judi online diamankan di tempat umum. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyatakan dari 25 orang yang diamankan, 19 orang diantaranya memenuhi unsur pidana dan ditetapkan sebagai pelaku judi online. Barang bukti 17 unit telepon genggam serta bukti tangkap layar judi online turut diamankan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombespol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, pelaku yang diamankan berasal dari berbagai profesi dan keseluruhan pelaku yang dibekuk merupakan pemain, yang hasil dari bermain judi online itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari hari.
“Jadi memang kalau judi online ini itu tidak hanya menyerang status sosial tertentu tetapi semua kalangan itu kena, jadi pada intinya judi online itu menangnya bikin ketagihan kalahnya itu bikin penasaran jadi tidak pernah berhenti makanya kita lakukan tindakan tegas seperti ini sehingga upaya kami melakukan tindakan hukum ini dapat mencegah bagi pelaku-pelaku yang lain” tutur Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Kapolresta Banda Aceh.
Ke 19 pelaku dijerat dengan pasal 18 junto pasal 19, qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk atau denda atau penjara.





