Nagan Raya – Pujatvaceh.com – Tim Reserse Kriminal Polres Nagan Raya melakukan rekontruksi kasus pembunuhan yang jazadnya ditemukan tewas bersimbah darah di jalan irigasi Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya pada Agustus lalu. Redi Munandar alias RM dan Risan Alias RA pelaku pembunuhan Khairul Ambiya langsung dihadirkan dalam rekontruksi selasa (19/10) sore.
Pelaku dikawal ketat oleh polisi, dalam rekontruksri kedua tersangka memperagakan 15 adegan, keduanya memperagakan cara pelaku menghabisi nyawa korban dengan sebuah sangkur, mulai dari awal bertemunya pelaku dengan korban hingga menganiaya dan menghabisi nyawa korban.
Adegan ke 11 sampai ke 13 terlihat merupakan adegan dimana kedua pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia, pelaku 4 kali menusuk bagian tubuh diantaranya lengan kiri, punggung bagian tengah, punggung bagian belakang, punggung kanan bawah serta terahir menusuk di leher korban yang langsung membuat korban terjatuh bersimbah darah dan meninggal dunia.
Motif pelaku menghabisi korban lantaran sakit hati ditagih hutang senilai 1 juta rupiah dan akan mengancam melapor kepada orang tua pelaku.
Pihak kepolisian menyebutkan, rekontruksi itu bertujuan untuk mengetahui apa motif pembunuhan yang sebenarnya, setelah digelarnya rekontruksi ulang, terungkap bahwa pembunuhan terhadap Khairul Ambiya itu merupakan pembunuhan berencana ataupun bukan, AKP Machfud juga menerangkan menyangkut hak tersangka juga di jalankan dengan bagus, kuasa hukum tersangka juga hadir dalam rekontruksi itu.
“Disini kita lakukan reka adegan motif pembunuhan dan bisa kita lihat rangkaiannya ada atau tidak kejanggalan-kejanggalan sehingga untuk memastikan proses pembunuhan itu dilakukan dengan di rencanakan atau tidak. Tadi kita sudah melihat di rangkaian terakhir ada adegan yang kurang cocok dengan kepastian yang sebenarnya. Keluarga korban menyerahkan semua prosesnya berjalan sesuai dengan hokum,” ungkap Akp Machfud, SH., MM, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Nagan Raya, Raden Bayu Ferdian mengatakan, dengan adanya rekontruksi ini fakta-fakta sudah terlihat dengan jelas tanpa mengurangi hak-hak dari tersangka juga.
“Dengan adanya rekontruksi ini membuat kita semakin jelas suatu tindak pidana agar proses pembuatan surat dakwaan yang kita minta ke persidangan lebih jelas atas semua tindakan yang dilakukan oleh terdakwa “ jelas Raden Bayu Ferdian, Kasi Pidum Kejari Nagan Raya.



