Banda AcehPujatvaceh.com Seorang mahasiswi yang nyaris menjadi korban pemerkosaan di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Senin pagi (18/10) lalu mendatangi Polresta Banda Aceh bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh tempat awal mahasiswi tersebut melaporkan tindakan dugaan pelecahan seksual terhadap dirinya, oleh orang tak dikenal yang mendatangi rumah tempat ia dan keluarganya tinggal.

Namun sayangnya saat memasuki gerbang Polresta Banda Aceh, langkah mereka terhalang, yang saat itu Polresta Banda Aceh telah menerapkan syarat masuk ke area Polresta dengan menunjukkan aplikasi peduli lindungi untuk dapat melakukan scan qr code sertifikat vaksin covid-19.

Akibat tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi tersebut pihak Polresta menyarankan untuk melakukan vaksinasi terlebih dahulu kepada mahasiswi tersebut, awalnya mahasiswi tersebut sudah mengatakan bahwa dirinya tidak bisa divaksin. Namun pada saat petugas meminta surat bukti tidak bisa melakukan vaksin, mahasiswi itu tidak dapat menunjukan surat yang di maksud. Anggota LBH Banda Aceh yang ikut mendampingi korban untuk melakukan pelaporan merasa kecewa atas tindakan tersebut.

Karna tidak bisa membuat laporan di Polresta akhirnya mereka menuju ke Polda Aceh, disana mereka diterima dan sempat melaksanakan wawancara dengan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA), Namun lagi-lagi kekecewaan mereka terjadi lagi, dikarenakan setelah dilakukan wawancara mereka tidak di bekali dengan surat tanda bukti laporan (STBL) sebagai syarat sah bahwa laporan sudah di terima.

“Kami sangat menyayangkan, karena menurut kami sertifat vaksin itu tidak bisa menjadi syarat seseorang itu memperoleh keadilan, akses keadilan seseorang itu tidak boleh ditentukan oleh ada atau tidaknya sertifikat vaksin dan itu merupakan kebijakan yang sangat keliru menurut kami. Pihak polda menolak menerbitkan STBL dengan alasan pelaku tidak di ketahui Identitasnya. Harapan kami semoga tidak akan terjadi lagi di isntitusi polri dimanapun” ungkap Muhammad Qodrat, Kepala Operasional YLBHI, LBH Banda Aceh

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Aceh, Winardy, pagi Rabu (20/10) tadi melakukan konferensi pers guna meluruskan prihal yang marak diperbincangkan saat ini. Ia menjelaskan, bahwa tidak ada penolakan laporan yang dimaksud, mengenai scan qr sertifikat vaksin memang benar adanya melalui aplikasi peduli lindungi, tidak hanya di Polresta Banda Aceh, dilingkungan Polda pun saat ini sudah harus menscan qr code sertifikat vaksin, namun pada hari Senin (18/10) scan yang dimaksud belum diaktifkan di lingkungan Polda.

Disaat bersamaan Mahasiswi dan tim LBH di terima di unit PPA dan sempat dilakukan wawancara terhadap korban, mengenai surat tanda bukti laporan (STBL) yang belum dikeluarkan hari itu memang dibenarkan oleh Winardy dikarenakan saat itu belum lengkapnya wawancara yang dilakukan unit PPA karena yang bertugas saat itu bukan polisi wanita sehingga korban tidak leluasa bercerita kronologi kejadian.

Selasa kemarin unit PPA Polda Aceh sudah mendatangi rumah korban,dan saat ini kasus dugaan percobaan pemerkosaan tersebut sudah ditangani oleh Polda Aceh.

“Yang bersangkutan saat di cek di aplikasi peduli lindungi bahwasannya belum di vaksin, kemudian anggota tim Polda Aceh, Polresta Banda Aceh menyarankan agar yang bersangkutan untuk melakukan vaksin.  Memang surat tanda laporannya belum kita berikan karena waktu itu belum ada catatan laporan ke polisi. Tim polwan kita sudah datang ke tempat yang bersangkutan untuk menanyakan kronologinya dan kasus ini ditangani oleh Polda Aceh” jelas Kombes Pol Winardy, SH., S.IK, kabid Humas Polda Aceh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini