Polresta Banda Aceh Musnahkan 1,9 Kg Sabu, Jaringan Masih Diburu

Banda Aceh – Pujatv.com Polresta Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,9 kilogram, Kamis (16/4/2026).
Pemusnahan dilakukan di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, setelah barang bukti dinyatakan sah secara hukum dan positif mengandung metamfetamina. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan, memblender, lalu membuangnya ke septic tank, setelah sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Jabir, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria asal Pidie berinisial NF di bandara saat hendak terbang menuju Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah tiga kali melakukan penyelundupan sabu. Saat ini, aparat kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 115 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman pidana mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkoba dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.





