Polresta Banda Aceh saat lakukan konferensi pers terkait kasus pemerkosaan seorang ayah terhadap anak kandungnya.

BANDA ACEH – PUJATVACEH.COM Polresta Banda Aceh gelar konferensi pers terkait kasus pemerkosaan seorang ayah terhadap anak kandungnya (Rabu/28/10/ 2020).

Pemerkosaan tersebut sudah dilakukan berulang kali sejak Juni 2015 hingga Agustus 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh dalam konferensi tersebut mengungkapkan. Tersangka memaksa korban hingga mengikat tangan dengan jilbab serta menutup kepala korban menggunakan bantal, tersangka juga mengancam korban dengan sebilah pisau.

“Tersangka mengaku tergoda melihat korban usai mandi hingga melampiaskan hasratnya kepada korban,” Kata AKP Ryan Citra Yuda.

Setelah lakukan pemerkosaan, tersangka sempat mengunci korban di dalam kamar, kemudian tersangka pergi dan menelepon temannya untuk di jemput, setelah itu tersangka sempat menceritakan perihal perbuatan bejatnya tersebut pada temannya.

Dalam kasus tersebut tersangka sempat melarikan diri ke Kabupaten Abdya, namun kemudian diamankan unit PPA Polresta Banda Aceh dengan melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka.

Kasus itu dilaporkan langsung oleh abang kandung korban yang diketahui dari teman tersangka yang menceritakan langsung kepada abang korban.

Atas Perbuatan Bejatnya tersebut, tersangka didakwa melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No. 35 tahun 2014 dan UU RI No.17 tahun 2015 dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini