Polresta Banda Aceh Usut Kasus Penganiayaan Balita yang Heboh di Medsos

Banda Aceh – Pujatv.com Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak di Banda Aceh dan viral di media sosial.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman CCTV di media sosial yang diduga memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap seorang balita saat berada di dalam yayasan penitipan tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, tim gabungan dari Unit PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, dengan dukungan Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang perempuan berinisial DS (24), yang diduga sebagai pelaku.

DS diketahui merupakan salah seorang pengasuh anak di yayasan tersebut. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, dugaan kekerasan tersebut terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada 24 dan 27 April 2026.
Seluruh proses penanganan kasus dilakukan secara hati-hati dan mendalam guna memastikan terpenuhinya unsur pidana serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban.
Hingga saat ini, penyidik telah memintai keterangan dari enam orang saksi yang terdiri dari pihak yayasan, pengasuh anak, serta pihak terkait lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana kekerasan terhadap balita serta mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi keterangan dan alat bukti. Polisi menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pendalaman selesai dilakukan.





