Praktisi Hukum Soroti Tuduhan Zina di Aceh, Tekankan Pembuktian Harus Sesuai Aturan

Lhokseumawe – Pujatv.com Maraknya informasi di media sosial terkait tuduhan zina yang menyeret Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mendapat perhatian dari kalangan praktisi hukum di Aceh.
Salah satunya disampaikan oleh T. Fakhrial Dani, yang akrab disapa Ampon Dani. Ia juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Lhokseumawe.
Dalam keterangannya kepada Puja TV, Ampon Dani menjelaskan bahwa perkara zina di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sementara di Aceh juga diatur secara khusus dalam Qanun Jinayah.
Ia menegaskan, dalam Qanun Jinayah telah diatur secara jelas mekanisme pembuktian terhadap dugaan zina. Salah satunya dengan menghadirkan empat orang saksi di persidangan.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa tuduhan tanpa bukti atau fitnah zina (qadzaf) dapat dikenakan sanksi hukum.
“Pembuktian harus sesuai aturan yang berlaku. Jika tuduhan tidak dapat dibuktikan, maka pelapor juga bisa dikenakan sanksi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas berkembangnya informasi di ruang digital yang dinilai perlu disikapi secara hati-hati dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi, terutama terkait isu sensitif yang menyangkut kehormatan individu.





