Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Lima tersangka yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, di Aceh Utara Tahun Anggaran 2012 hingga 2017, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Aceh Utara.

Kasus yang sudah berjalan hingga satu tahun empat bulan lamanya ini, akhirnya jaksa menetapkan lima tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan para tersangka, meskipun belum ada kejelasan terkait hasil audit kerugian negara.

Akibatnya, kuasa hukum dari dua tersangka N dan P yang sudah ditahan sejak satu bulan lalu ini mengajukan pra peradilan (prapid) namun sayangnya, prapid yang diajukan oleh kuasa hukum N dan P ditolak oleh pihak pengadilan negeri Lhoksukon, Aceh Utara.

Pada dasarnya, Nazaruddin selaku kuasa hukum tersangka sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, selama proses penanganan prapid banyak kejanggalan yang terungkap pada fakta persidangan. Selama proses persidangan, tim kuasa hukum juga menghadirkan saksi ahli pidana, tetapi banyak keterangan dari saksi ahli terabaikan dan tidak diambil sebagai pertimbangan dalam memutuskan gugatan prapid atas kliennya.

Salah satu pertimbangan hukum sehingga gugatan prapid dilayangkan yakni, adanya penetapan tersangka yang diduga tidak didukung hasil audit dari lembaga yang berwenang seperti BPK, BPKP, atau Inspektorat. Dari fakta persidangan juga terungkap, bahwa termohon hanya memiliki hasil penilaian kelayakan bangunan, bukan seperti hasil audit BPKP, BPK dan Inspektorat.

Viktor Gangga Sinaga yang dihadirkan oleh termohon dalam persidangan, diduga juga tidak memiliki sertifikat dibidang bangunan gedung dari LPJK dengan kode 201, yang sesuai dengan objek berpekara.

Kuasa hukum tersangka, Nazaruddin juga menerangkan, bahwa Viktor juga menyatakan bahwa dirinya tidak berwenang dalam menentukan adanya kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai tersebut.

“Dalam prapid inilah banyak hal yang terkuak sampai dengan keterangan saksi yang kita hadirkan yang merupakan ahli pidana bahwa yang salah satu pointnya adalah hasil audit dari lembaga berwenang itu salah satu yang harus dimiliki dalam penetapan tersangka untuk melihat ada tidaknya unsur kerugian negara. Maka kita menduga sepertinya ada yang janggal dalam hal penetapan tersangka” kata Nazaruddin, Kuasa Hukum N dan P.

Aset negara yang memiliki nilai sejarah dan pembangunannya menelan angka lebih dari 40 milyar itu, saat ini masih diberi tanda garis polisi, bahkan beberapa bagian bangunan sudah rusak atau di jarah oleh OTK.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini