PSSI Akui Zulfikar SBY  Direksi PT Persiraja Lantak Laju. 

Banda Aceh – Pujatvaceh.com: Perseteruan kepemilikan saham PT. Persiraja Lantak Laju antara Nazaruddin Dek Gam versus Zulfikar SBY yang kabar sebelumnya telah dimediasi oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), akhirnya PSSI mengeluarkan tanggapan melalui surat kepada Kantor Hukum ARZ & Rekan di Banda Aceh, Nomor: 359/UDN/264/1-2023, perihal tanggapan atas surat pemberitahuan kepemilikan saham PT. Persiraja Lantak Laju, tanggal 30 Januari 2023.

 

Dalam surat tersebut Sekretaris Jenderal Yunus Nusi, menyampaikan bahwa yang berhak mewakili PT. Persiraja Lantak Laju adalah Zulfikar.

Puja TV yang mengkonfirmasi hal tersebut kepada Zulfikar SBY membenarkan isi surat tersebut dan dirinya mengungkapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada masyarakat dan para pendukung tim lantak laju serta manajemen yang kini sudah berubah nama menjadi Persiraja Aceh.

 

“Alhamdulillah , kami juga diberitahukan oleh PSSI pusat , bahkan sebelum keluar surat ini ada mediasi, dan Alhamdulillah kami juga hadir, dan akhirnya PSSI pusat mengakui kepemilikan saham Persiraja Aceh yang kita pegang sebanyak 80 persen” ungkap Zulfikar SBY kepada Puja TV.

 

Untuk diketahui Kantor Hukum ARZ, Nomor: 0016/ARZ/I/2023, tanggal 19 Januari 2023, telah menyurati PSSI perihal pemberitahuan kepemilikan saham PT. Persiraja Lantak Laju serta mengirim dokumen-dokumen kepada organisasi yang mewadahi olahraga sepakbola di tanah air ini.

 

Perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris Salimah SH, M.Kn di Banda Aceh. Akta Jual-Beli Saham PT. Persiraja Lantak Laju, Nomor: 31 tertanggal 22 Agustus 2022, yang dibuat dihadapan Notaris Salimah di Banda Aceh ikut dilampirkan.

 

Begitu juga dengan Berita Acara Rapat PT. Persiraja Lantak Laju No: 32, tanggal 22 Agustus 2023, menjadi salah satu dokumen yang menentukan.

 

PSSI dalam suratnya yang ditandatangani oleh Sekjen Yunus Nusi menerangkan bahwa telah mempelajari masalah beserta dokumem-dokumen yang telah disampaikan.

 

“Maka kami sampaikan, permasalahan jual beli saham antara H. Nazaruddin Dek Gam dan Zulfikar sebagai saudara sampaikan, bukan menjadi kewenangan PSSI untuk menilai atau menyelesaikannya. Hal tersebut seharusnya diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum positif yang berlaku,

 

Pada poin kedua ditegaskan. “Ada pun yang berhak mewakilii perseoran di hadapan PSSI adalah direksi atau kuasa yang sah dari direksi, dalam hal ini sebagai akta berita acara rapat yang disebut pada huruf C dan berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, tanggal 30 Januari 2023. Direksi PT lantak Laju adalah Zulfikar.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments