Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Sejak 11 April 2022 lalu, layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lhokseumawe mengalami gangguan jaringan. Menurut informasi yang beredar, gangguan jaringan terjadi akibat adanya kesalahan prosedur dalam mutasi Kepala Disdukcapil oleh Pemko Lhokseumawe yang tidak sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri.

Namun Plt Kepala Disdukcapil Lhokseumawe, Munir mengaku tidak mengetahui bahwa#manual gangguan jaringan tersebut terjadi akibat kesalahan prosedur dalam mutasi kepala dinas. Dirinya berdalih bahwa gangguan  terjadi berkaitan dengan integrasi data dengan sistem informasi administrasi kependudukan pusat dan terjadi di sejumlah daerah di Provinsi Aceh.

Menurut Munir, meskipun jaringan bermasalah dalam proses palayanan, namun pihaknya terus berupaya mengeluarkan surat keterangan untuk masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan.

Pihak Disdukcapil Kota Lhokseumawe memastikan mulai tanggal 11 Mei hari ini, pelayanan di kantor tersebut sudah berjalan normal seperti biasanya tanpa adanya gangguan jaringan.

“Terkait gangguan jaringan disdukcapil Kabupaten Lhokseumawe itu ada kaitannya dengan integrasi data ke pusat kemudian berbarengan dengan mutasi pejabat Disdukcapil. Kemungkinan ada kaitannya dengan itu kami kurang tahu, namun kami sudah berupaya maksimal dengan cara memberikan pelayanan dengan mengeluarkan surat surat keterangan yang bisa membantu masyarakat dalam pengurusan administrasi,” ungkap Munir.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini