Aceh Timur – Pujatvaceh.com – Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil meringkus 2 tersangka pengedar narkoba jenis sabu lintas provinsi di sebuah kebun sawit, tepatnya di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur yang berinisial MA (29) warga Idi Rayeuk dan US (41) warga Idi Tunong.

Dari kedua pelaku, polisi barhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1 kg sabu dan 1 buah sepeda motor serta 2 unit handphone.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan, atas perbuatannya kedua tersangka bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

“Para penyidik kita hari Senin berhasil mengungkap sindikat narkoba jenis sabu-sabu dan kita mengamankan barang bukti sebanyak 1 kg sabu-sabu dan dengan 2 tersangka yang merupakan warga Aceh Timur dan keduanya merupakan jaringan narkoba antar provinsi,” ujar AKBP Mahmun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini