Putra Daerah Kelola SDA Secara Sah, Rijaluddin Tegaskan Tak Ada Aktivitas Tambang Ilegal di Tengah Tudingan

Banda Aceh – Pujatv.com Anggota DPRA dari Fraksi PKB, Rijaluddin, menegaskan bahwa dirinya tetap berkomitmen memperjuangkan kepentingan rakyat Aceh, khususnya dalam menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), di tengah berbagai tudingan yang berkembang.
Menanggapi isu terkait kepemilikan izin usaha pertambangan, Rijaluddin menyatakan bahwa niatnya semata sebagai putra daerah yang ingin mengelola sumber daya alam secara sah, bertanggung jawab, dan beretika. Ia juga memastikan bahwa tidak pernah ada aktivitas pertambangan di lokasi yang dimaksud.
“Saya memastikan tidak ada aktivitas apa pun di lokasi izin tambang tersebut, baik produksi maupun eksplorasi lanjutan. Jadi, tudingan adanya tambang ilegal itu tidak benar,” tegasnya.
Menurutnya, izin yang pernah dimiliki hanya berada pada tahap awal dan tidak dilanjutkan ke fase operasional. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomi, mengingat besarnya investasi yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pertambangan secara penuh.
Lebih lanjut, Rijaluddin menilai bahwa munculnya isu negatif terhadap dirinya tidak terlepas dari dinamika politik yang sedang berkembang. Meski demikian, ia menegaskan tetap berdiri bersama masyarakat Aceh.
“Saya tetap konsisten atas nama rakyat dan bersama rakyat Aceh,” ujarnya.
Sebagai Ketua Komisi V DPRA yang membidangi kesehatan, Rijaluddin juga menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan program JKA sebagai salah satu pilar utama pelayanan kesehatan masyarakat di Aceh. Ia mengaku terus mendorong kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik, khususnya dalam hal penganggaran dan pengawasan.
Selain itu, ia menyoroti perlunya peningkatan komunikasi antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, sejumlah persoalan internal di DPRA perlu diketahui oleh pemerintah daerah agar tidak berdampak pada kebijakan anggaran dan jalannya pemerintahan.
Rijaluddin menegaskan bahwa peran legislatif harus berjalan maksimal, tidak hanya sebatas fungsi formal, tetapi juga responsif terhadap dinamika di lapangan serta berani menyuarakan kondisi sebenarnya demi kepentingan masyarakat.
Di tengah berbagai polemik yang berkembang, masyarakat diimbau untuk bijak dalam menyikapi informasi serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.





