BANDA ACEH – PUJATVACEH.COM – Sejak di berlakukannya qanun lembaga keuangan syariah di aceh, perbankan yang beroperasional di aceh harus melakukan pengalihan dari bank konvensional ke sistem perbankan syariah. Namun banyaknya kendala membuat masyarakat mengeluh dengan sistem tersebut.

Peralihan perbankan dari konvensional ke sistem syariah belum berjalan sebagaimana mestinya. Terdapat sejumlah kendala, terutama bagi nasabah yang sudah lama menggunakan jasa perbankan konvensional, namun kini harus beralih ke syariah.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat (yara) aceh, Safaruddin, SH mengatakan, sebenarnya penerapan qanun lembaga keuangan syariah nomor 11 tahun 2018, tentang lembaga keuangan syariah (lks) di aceh sudah tepat. yang dibutuhkan adalah percepatan penyelesaian terhadap kendala yang dihadapi masyarakat selaku pengguna jasa perbankan.

 Penerapan qanun lks sudah bagus, namun yang dibutuhkan adalah percepatan penanganan kendala-kendala yang dihadapi masyarakat.”Kata Safaruddin,SH Ketua YARA Aceh.

Namun Demikian,  hal berbeda disampaikan jerry, salah seorang pelaku bisnis di Banda Aceh, ia merasa sangat terkendala dengan pemberlakuan perbankan syariah.

Foto : Jerry, salah seorang pelaku bisnis dibanda aceh yang mengeluhkan peralihan sistem perbankan konvensional ke syariah.

Salah satu kendala adalah saat melakukan transaksi di anjungan tunai mandiri (atm) ke perbankan konvensional. Ia mengeluhkan biaya administrasi yang harus ditanggungnya sebesar 7.500 rupiah per transaksinya.

“kendalanya saat kita bertransaksi ke ATM Konvensional dikenakan biaya administrasi Rp. 7.500 per sekali tansaksi,”keluh Jerry, salah satu pelaku bisnis di Banda Aceh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini