Aceh Utara – Pujatvaceh.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, sejak 2017 lalu seharusnya berhak menerima dana Participating Interest atau PI sebesar 10 persen dari PT Pema Global Energi (PGE) yang mengelola Wilayah Kerja Blok B (WK B) di Aceh Utara.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Razali Abu pasca penandatanganan perjanjian pengalihan dan pengolahan participating interest 10 persen Wilayah Kerja B kepada Kabupaten Aceh Utara dari PT PGE di Point A, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, pada Selasa (29/8) kemarin.
Dirinya mengapresiasi atas penandatangan naskah perjanjian pengelolaan pengalihan Participating Interest tersebut, menurut dirinya ini merupakan tonggak sejarah baru dimana Aceh Utara baru bisa menikmati dan mengelola dana secara langsung dari hasil bumi Aceh yang telah dikeruk selama 44 tahun, pengelolaan akan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Pase Energi NSB, yang juga merupakan anak perusahaan dari PT Pase Energi Migas (PEM) Aceh Utara.
“Sehubungan dengan perjalanan kita mendapatkan pastisipasi ini dari perjalanan yang sangat panjang yang kami lakukan oleh Komisi III, dan juga hari ini di tanggal kemaren kita sudah bisa melakukan penandatanganan BUMD di Aceh Utara dengan dengan PGE, dalam hal ini kami Komisi III sangat bangga atas kerjasamanya dengan baik PGE dengan BUMD di Aceh Utara, jadi ini sebuah tinta emas yang didapatkan oleh Aceh Utara karena di seluruh Indonesia cuma baru 6 blok yang bisa mendapatkan participating interest 10 persen” tutur Razali Abu, Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara.
Untuk diketahui, Wilayah Kerja Migas Blok B sejak 1976 dikelola mobile oil, hingga kemudian dikelola oleh Pertamina Hulu Energi (PHE). Namun, pemerintah kabupaten Aceh Utara tidak pernah mendapatkan apa pun secara langsung, termasuk hak partisipasi.
Tapi saat ini, Pemerintah Aceh sudah mendapatkan 100 persen hak pengelolaan Wilayah Kerja Blok B yang dikelola PT PGE anak PT Pembangunan Aceh (PEMA), yang kemudian memberikan 10 persen PI untuk pemerintah kabupaten Aceh Utara.
Pengalihan pengelolaan Blok B ini sesuai dengan keputusan menteri ESDM tentang persetujuan pengelolaan dan penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama pada Wilayah Kerja B tertanggal 26 April 2021.
Kontrak bagi hasil Cost Recovery ini, PGE sebagai kontraktor berhak melakukan kegiatan migas dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun.
Blok B terdiri dari tiga lapangan gas di darat yang aktif berproduksi, yaitu lapangan arun dengan 44 sumur aktif, Lapangan South Lhoksukon A dengan 2 sumur aktif, dan Lapangan South Lhoksukon D dengan 8 sumur aktif. Produksi gas di Blok B ini mencapai 43 juta standar kaki kubik per hari dan kondensat 1100 barel per hari.