Aceh Besar – Pujatvaceh.com –  Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali menyerahkan surat teguran ke III kepada pemilik bangunan liar yang berada di depan pertokoan dan diatas irigasi disepanjang jalan Muhammad Hasan, Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (12/7/2023).

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan teguran ke III ini disampaikan berdasarkan surat teguran ke-I dan ke-II yang sudah diberikan sebelumnya kepada pemilik bangunan liar.

Muhajir menyampaikan kepada pemilik bangunan liar agar segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang yang telah diatur dalam qanun Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagaimana disampaikan dalam surat teguran pertama dan kedua, jika selama tujuh hari setelah teguran ini disampaikan dan tidak ditanggapi, maka tim penertiban gabungan akan membongkar bangunan tersebut.

Muhajir menjelaskan jika surat teguran ketiga tidak diindahkan dan tidak memindahkan atau membongkarnya sendiri, maka Satpol PP akan menindak tegas dengan melakukan pembongkaran secara paksa tanpa adanya kompromi lagi dengan pihak yang bersangkutan.

Penyerahan surat teguran ketiga tersebut juga melibatkan tim gabungan dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Darul Imarah dimana di wilayah Kecamatan Darul Imarah ada banyak terdapat bangunan liar atau kios liar yang berada didepan pertokoan dan diatas irigasi disepanjang jalan Muhammad Hasan,

“Berdasarkan surat teguran kesatu dan kedua hingga saat ini kondisi di lapangan tanpa adanya perubahan, maka kita memberikan surat teguran ketiga kepada pemilik bangunan liar ini, Ini adalah surat teguran ketiga, jika juga tidak diindahkan, maka akan dibongkar oleh Personil Satpol PP. Ini merupakan surat teguran terakhir, jika tidak ditanggapi, maka tim gabungan akan membongkar bangunan tersebut. Penyerahan surat teguran ketiga tidak kami lakukan sendiri, tetapi  juga melibatkan pihak Forkopimcam Darul Imarah” ujar Muhajir, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini