BIREUEN – PUJATVACEH.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bireuen bersama Dinas Kebersihan membongkar  bangunan liar yang berdiri di badan jalan di dalam kawasan kota Bireuen.

Bangunan liar tersebut dibongkar menggunakan alat berat milik Dinas Kebersihan dikarenakan pemiliknya sudah membangun permanen sehingga untuk pembongkaran harus menggunakan alat berat.

Menurut petugas, sebelum melakukan pembongkaran pihaknya sudah memberikan peringatan untuk  membongkar sendiri.

Meski tidak ada penolakan dari warga, pembongkaran yang menggunakan alat berat tersebut tetap dikawal oleh pihak Kepolisian dan TNI untuk mencegah hal hal yang tak diinginkan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Bireuen Chairullah Abed mengatakan pembongkaran ini dilakukan karena sudah melebihi batas IMB apalagi bagunan tersebut berdiri di badan jalan.

“Bangunan ini dibongkar karena sudah melebihi batas Izin Mendirikan Bangunan dan sudah mendirikan di badan jalan,” ujar Chairullah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini