ACEH UTARA – PUJATVACEH.COM – Berdasarkan surat keputusan Bupati Aceh Utara tentang penetapan lokasi tanah di bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Setya Agung untuk pembangunan kanal tanah luas proyek waduk bendungan Krueng Keureutoe lahan seluas 294 hektare telah memicu konflik saling mengklaim lahan antar dua desa di Aceh Utara.
Dianggap pengukuran lahan terjadi secara sepihak kechik Plu Pakam kecamatan tanah luas menggugat Bupati Aceh Utara balai pengairan wilayah sungai Sumatera dan Kepala Kantor Badan Pertahanan Kabupaten Aceh Utara ke Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Kini persoalan sangketa lahan antar dua desa telah memasuki sidang agenda menunggu kesimpulan atau konklusi yang dikumpulkan dari sidang awal menjelang keputusan perihal pembebasan lahan untuk proyek krung Keureuto di pengadilan negeri Lhoksukon Aceh Utara.
Syukri S.H. Kuasa Hukum Gampong Plue Pakam mengatakan ia sangat menyayangkan perihal penghadangan yang dilakukan oleh pihak Blang Pante terhadap tim pengukuran tanah dari BPN atas peristiwa tersebut pihak Plu Pakam mengajukan gugatan upaya melawan hukum ke pengadilan Lhoksukon.
Sementara itu Khairul Azmi S.H. selaku kuasa hukum desa Blang Pante kecamatan Paya Bakong kabupaten Aceh Utara mengatakan “Lahan seluas 294 hektar yang terkena pembebasan untuk pembangunan waduk bendungan kanal tanah luas itu masuk dalam wilayah desa Blang Pante kami telah mengumpulkan bukti-bukti termasuk peta lama sebelum pemekaran kecamatan Matang Kuli” Ujarnya.
Sementara Sugianto bagian hukum Pemkab Aceh Utara berharap kasus ini agar segera diselesaikan dengan damai dan sesuai aturan yang belaku sehingga proyek nasional ini bisa berjalan dengan lancar.
Sebagaimana diketahui proyek pembangunan waduk bendungan Krueng Kuereutoe yang diresmikan langsung oleh presiden Joko Widodo tahun 2015 saat kunjungan perdana ke Aceh proyek tersebut merupakan sebagai proyek multi years (tahun jamak) Program Strategi Nasional (PSN) yang masuk dalam program nawacita Jokowi-Yusuf Kalla dengan anggaran Rp 1,7 triliun yang bersumber APBN sejak tahun anggaran 2015.