Langsa – Pujatvaceh.com – Satpol PP-WH Kota Langsa terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap peredaran petasan sesuai dengan maklumat bersama Forkopimda Kota Langsa nomor 5.

Maklumat tersebut menyebutkan, kepada masyarakat atau pemilik usaha dilarang menjual, mengedar, membakar mercon maupun petasan dan kembang api, penertiban ini dilakukan di lima titik kecamatan yang ada di Kota Langsa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Rudi Selamat, melalui kasie pembinaan, pengawasan, dan advokasi, Lambri Liany menghimbau agar para pedagang petasan untuk tidak lagi menjual petasan ataupun kembang api dan beralih untuk berjualan yang lain, dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan, agar ibadah selama bulan ramadhan berjalan dengan baik dan lebih khusyuk.

“Satpol PP dan WH Kota Langsa dalam rangka penertiban penjual petasan dan penginapan penginapan yang ada di Kota Langsa, tujuannya melakukan pencegahan pelangaran-pelanggaran qanun syariah kemudian pelanggaran qanun no.3 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sehingga masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan puasa lebih khusyuk” sebut Kasi Pembinaan , Pengawasan dan Advokasi, Lambri Liany.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini