Satpol PP Tertibkan Kios Tanpa Fasilitas Umum di Kota Langsa

Langsa – Pujatv.com : Satuan Polisi Pamong Praja Kota Langsa kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah kios dan tempat usaha yang dinilai melanggar aturan, khususnya yang tidak memiliki fasilitas umum seperti area parkir.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Langsa, Koko Hendrawansyah, mengatakan saat ini masih banyak tempat usaha yang berdiri tanpa menyediakan lahan parkir, bahkan sebagian memanfaatkan badan jalan untuk parkir kendaraan pelanggan.
Kondisi tersebut kerap menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas, khususnya di lokasi padat aktivitas ekonomi seperti pusat perbelanjaan.

Koko menegaskan, penertiban akan terus dilakukan secara bertahap, untuk mendorong pemilik usaha memenuhi standar fasilitas umum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi bagi yang tidak mengindahkan peringatan.
Melalui upaya ini, Pemerintah Kota Langsa berharap tercipta ketertiban, kenyamanan, serta keindahan tata kota yang lebih baik bagi masyarakat dan pengguna jalan.





