Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Kepolisian Resor atau Polres Aceh Barat, Satuan Reserse dan Kriminal atau Satreskrim, kembali berhasil meringkus sejumlah terduga agen chip judi onlie higgs domino di kabupaten Aceh Barat.

Sebanyak tiga terduga agen chip atau koin emas tersebut, ditangkap di sejumlah warung kopi dan kios, di tiga lokasi berbeda. Saat sedang melakukan transaksi atau menjual chip kepada pelanggan untuk bermain judi online higgs domino. Pelaku tindak pidana perjudian atau maisir yang diamankan petugas, diantaranya berinisial S-Y (38) warga Kuta Padang, A-J (45) waga Suak Indrappuri dan M-Y (42) warga Desa Seuneubok. Ketiga agen tersebut merupakan warga kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Selain itu, di tangan para agen tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa handphone sebanyak tiga unit dan uang tunai dengan total keseluruhan berjumlah 5.611.000 rupiah.

Kapolres Aceh Barat, Akbp Pandji Santoso, mengatakan, pihaknya terus berupaya membersihkan penyakit dalam masyarakat, yakni pengaruh judi game online higgs domino yang semakin meresahkan.

“Tiga tersangka perjudian online yang telah kami tangkap. Bukti yang pertama yaitu handphone dan uang tunai sebesar 1,8 juta, yang kedua handphone beserta uang tunai sebesar 2.015.000 rupiah, dan yang ketiga uang tunai sebesar 1.709.000 rupiah dan HP. Untuk perjudian online ini atau maisir telah melanggar pasal 20 juncto pasal 18 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman hukuman dicambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan atau penjara paling lama tempat 45 bulan“ kata AKBP Pandji Santoso, Kapolres Aceh Barat.

Ketiga pelaku saat ini diamankan di Mapolres untuk proses pemeriksaan, namun tidak hanya sampai disitu, untuk mencegah pelanggar tindak pidana perjudian atau maisir. Pihaknya juga akan melakukan razia rutin ke setiap warung kopi dan cafe di Aceh Barat.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan pasal 20 Juncto pasal 18 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang maisir atau perjudian. Dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali, dan denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini