Banda Aceh – Pujatvaceh.com –  Penjabat atau Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menerbitkan Surat Edaran Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh.

Seperti yang dilansir dari Serambinews.com, Salah satu poin penting dalam edaran tersebut adalah imbauan Gubernur Aceh yang mengajak masyarakat untuk mengaktifkan kembali pengajian pada setiap meunasah di seluruh gampong yang ada di Aceh.

Surat Edaran yang ditandatangani Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, pada 4 Agustus 2023 itu merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh untuk membentuk generasi Qur’ani yang memegang teguh nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari. Informasi itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, pada Kamis (10/8/2023) pagi.

“Seperti kita ketahui, saat ini Indonesia sedang mempersiapkan generasi emas di tahun 2045 mendatang. Dalam konteks Aceh, sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam, maka penting untuk mendekatkan generasi dengan masjid atau meunasah. Aceh harus berbeda. Menyongsong 2045, generasi Aceh bukan semata-mata harus matang dalam persiapan menghadapi persaingan global, tapi juga harus memiliki bekal agama yang kuat agar tidak mudah dipengaruhi oleh budaya negatif yang dapat merusak tatanan adat budaya kita yang islami,” jelas Muhammad MTA, Jubir Pemerintah Aceh.

Menurut Jubir, Surat Edaran itu diterbitkan Gubernur usai menggelar pertemuan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh beberapa waktu lalu. Beberapa hal yang ditekankan oleh Pj Gubernur Aceh, sebut MTA, adalah memaksimalkan fungsi meunasah dengan menggelar pengajian bagi anak-anak dan orang dewasa setelah shalat Magrib.

Selain itu, sambungnya, Gubernur juga mengajak semua pihak terkait untuk meningkatkan strategi dakwah dengan memanfaatkan sarana dan media sesuai tuntutan zaman serta meningkatkan aktivitas dakwah yang lebih intensif ke semua wilayah terutama daerah perbatasan.

MTA juga menyampaikan, dalam rangka penguatan dan peningkatan pelaksanaan syariat Islam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Aceh, Penjabat Gubernur mengimbau personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh untuk melakukan patroli rutin dalam rangka penegakan Keputusan MPU Aceh, Qanun Aceh, Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur Aceh, serta kebijakan Gubernur Aceh lainnya.

Sedangkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, kata MTA, ditugaskan untuk meningkatkan pengawasan terhadap televisi dan radio agar lebih meningkatkan penyiaran pesan dakwah, dan melakukan pemantauan agar media cetak tidak memuat isi yang tidak sesuai dengan norma agama dan adat istiadat Aceh. Tak hanya kepada para aparatur, tambau MTA, dukungan untuk upaya membentuk generasi Aceh yang unggul dan berbasis Islam juga ditujukan kepada para pelaku usaha.

“Dalam Surat Edaran tersebut, Gubernur mengimbau agar para pelaku usaha di Aceh dapat memastikan tidak terjadi pelanggaran syariat Islam di tempat usaha, menghentikan kegiatan yang mengeluarkan bunyi gaduh dan mengganggu saat azan berkumandang, serta pemilik atau pengelola warung kopi, kafe, dan sejenisnya, agar tidak membuka usahanya melewati pukul 00:00 WIB,” imbuh Muhammad MTA, Jubir Pemerintah Aceh.

Sementara kepada ASN dan masyarakat, menurut MTA, Gubernur mengimbau agar selalu melaksanakan syariat Islam pada seluruh aspek kehidupan yang meliputi bidang akidah, syariah dan akhlak, serta mendidik anggota keluarga terutama anak-anak sebagai generasi penerus terkait pemahaman dan pelaksanaan syariat Islam sejak dini baik di rumah maupun tempat-tempat pengajian.

“Selanjutnya, Gubernur juga mengimbau para orang tua untuk mendidik anak melalui ibadah membaca Alqur’an dan pengajian, menjaga diri dan anggota keluarga dari perilaku maksiat, menjaga aurat dan kehormatan serta berbusana muslim atau muslimah, tidak berdua-duaan (khalwat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim di tempat umum, tempat sepi, maupun di atas kendaraan, serta mengoptimalkan shalat jamaah lima waktu di tempat kerja, gampong, dan tempat umum Iainnya,” timpal dia.

“Bahkan sebelum syariat Islam diqanunkan, Aceh sudah dikenal sebagai daerah bersyariat.

Karena itu, mari bersama kita dukung Surat Edaran Gubernur ini, sebagai bagian dari upaya kita dalam menyiapkan Generasi Emas di tahun 2045, yang tidak semata-mata mampu bersaing secara global namun juga mampu mempertahankan Islam yang menyatu dalam adat, budaya, dan keseharian masyarakat Aceh,” pungkas Muhammad MTA, Jubir Pemerintah Aceh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini