Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, kembali menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Monumen Samudera Pasai, Aceh Utara.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah menunda sidang pembacaan tuntutan pada 19 September 2023, kemudian sidang kembali ditunda pada 26 September 2023, dan sidang selanjutnya akan diagendakan pada 10 Oktober 2023 mendatang.

Sedianya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua R Hendral yang didampingi Hakim Anggota R Deddy Haryanto dan Hamzah Sulaiman, akan membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa yakni, Fathullah Badli sebagai kuasa pengguna anggaran, Nurliana selaku pejabat pembuat komitmen dan T Reza Felanda Direktur PT Perdana Nuasa Moely.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, T Maimun yang merupakan Direktur PT Lamkaruna Yachmoon dan Poniyem sebagai konsultan pengawas masih menjalani sidang pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum memohon agar dapat menunda sidang tuntutan, disebabkan berkas tuntutan terhadap terdakwa belum selesai.

Majelis Hakim mengabulkan permohonan dari JPU, akhirnya sidang lanjutan pembacaan tuntutan diagendakan pada 10 Oktober 2023 mendatang.

Sementara penasehat hukum dari terdakwa, Fauzi Alfansury yang hadir dipersidangan menyesali atas kembali ditundanya sidang tuntutan tersebut.

“Jadi, sebenarnya kami keberatan, karena yang tertunda ini segala sesuatu tentang kepastian hukum pun tertunda, jadi harapan kami dari kemarin itu kalau bisa seminggu aja ditunda kemudian langsung ada tuntutan, jadi biar cepat selesai kasus ini, harapannya kalau sudah ditunda 3 kali kedepannya kami berharap tidak ada penundaan lagi kalau memang kasus ini ingin diselesaikan secara cepat” tutur Fauzi Alfansury, Kuasa Hukum.

Atas perbuatan kelima terdakwa, telah menyebabkan kerugian negara mencapai 44,7 Miliar, berdasarkan dari hasil laporan perhitungan kerugian negara pada 20 Januari 2023, dari Fakultas Ekonomi Akuntansi Universitas Tadulako Palu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini