LHOKSEUMAWE – PUJATVACEH.COM – Barang bukti senjata api jenis pistol merek baretta dengan 7 butir amunisi dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, senjata api ini hasil sitaan dari pengedar narkoba beberapa waktu lalu, pistol dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda potong, sementara amunisinya dimusnahkan dengan cara dibuka proyektilnya dan mengeluarkan mesiu agar tidak aktif lagi.
Untuk narkoba jenis sabu-sabu seberat 5.58 gram merupakan akumulasi dari 22 perkara, dan ganja seberat 5.7 gram dari dua perkara juga ikut dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Selama tahun 2020 kasus narkoba yang dilimpahkan ke Kejari Lhokseumawe sudah melebihi dari 100 kasus, dan dari sekian banyak kasus kriminal, kasus penyalah gunaan narkoba merupakan kasus paling banyak serta menonjol di Kota Lhokseumawe, Hal ini tentunya sangat memprihatinkan karena bisa merusak generasi penerus bangsa”, ujar Mukhlis Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Mukhlis juga menilai bahwa koordinasi antara penegak hukum dengan pemerintah baik selama ini, bahkan pihak TNI juga sangat membantu dalam pemberantasan narkoba, selain itu masyarakat juga mulai mau bekerjasama untuk membantu penegak hukum dan ikut memberantas tindak pidana kriminal penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.