LHOKSEUMAWE – PUJATVACEH.COMBarang bukti senjata api jenis pistol merek baretta dengan 7 butir amunisi dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe,  senjata api ini hasil sitaan dari pengedar narkoba beberapa waktu lalu, pistol dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda potong, sementara amunisinya dimusnahkan dengan cara dibuka proyektilnya dan mengeluarkan mesiu  agar tidak aktif lagi.

Untuk  narkoba jenis sabu-sabu  seberat 5.58 gram  merupakan akumulasi  dari  22 perkara, dan ganja  seberat 5.7 gram dari dua perkara juga ikut dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Selama  tahun 2020 kasus narkoba yang dilimpahkan ke Kejari Lhokseumawe sudah melebihi dari 100 kasus, dan dari  sekian banyak kasus  kriminal, kasus penyalah gunaan  narkoba  merupakan kasus paling banyak serta menonjol di Kota Lhokseumawe, Hal ini  tentunya sangat memprihatinkan karena bisa merusak generasi penerus bangsa”, ujar Mukhlis Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Mukhlis juga menilai bahwa  koordinasi antara penegak hukum dengan pemerintah baik selama ini, bahkan pihak TNI juga sangat membantu dalam pemberantasan narkoba,  selain itu masyarakat juga  mulai mau bekerjasama untuk  membantu penegak hukum dan ikut  memberantas tindak pidana  kriminal  penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments