
LHOKSEUMAWE – PUJATVACEH – Satuan tugas Covid-19 Kota Lhokseumawe menyegel tiga tempat usaha yang telah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Salah satu aturan yang dilanggar yaitu pembatasan jam operasional kegiatan usaha yang dibatasi hingga pukul 22:00 WIB. Tiga tempat usaha yang telah disegel diantaranya dua warung kopi dan satu swalayan.
Para pemilik usaha yang telah melanggar aturan prokes tersebut, kembali diperbolehkan untuk membuka usaha miliknya, tiga hari setelah penyegelan berlangsung.
Meskipun demikian, para pemilik usaha tetap harus menandatangani surat kesanggupan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti menyediakan fasilitas cuci tangan, mewajibkan pengunjung untuk menggunakan masker, serta membatasi jam operasional.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Lhokseumawe, Marzuki menyebutkan, tidak ada sosialisasi lagi, untuk pelanggar prokes sekarang langsung dilakukan penindakan, hal itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi Forkopimda Lhokseumawe dengan sejumlah instansi terkait.
“Sesuai dengan hasil keputusan rapat koordinasi Forkopimda dan instansi terkait bahwa tidak ada kegiatan sosialisasi lagi. Untuk pelanggar prokes sekarang langsung kita lakukan penindakan”, Tegas Marzuki, Juru bicara Satgas Covid-19 Lhokseumawe.
Satgas Covid-19 Kota Lhokseumawe juga memberlakukan sanksi tegas hingga ke tingkat dihukum pidana bagi warga yang berulang kali melanggar prokes.
Sanksi pidana yang diberlakukan merujuk pada Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal seratus juta rupiah.