29.4 C
Banda Aceh
Kamis, 28 Maret, 2024

Sidang Penembakan dan Tim Bais Pidie Digelar Di PN Pidie,

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme
Newspaper Theme

Pidie – Pujatvaceh.com- Enam terdakwa kasus penembakan yang menghilangkan nyawa komandan tim Badan Intelijen Statistik (BAIS) Pidie, Kapten A Majid,  pada tanggal 28 Oktober tahun 2021 silam, disidangkan di Pengadilan Negeri Sigli, Kabupaten Pidie, pada Senin 21/03 siang.

 Saat proses persidangan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pidie, membacakan dakwaan setebal dua belas halaman, dihadapan majelis hakim dan para terdakwa.

Dalam dakwaannya, keenam tersangka didakwa dengan dua versi dakwaan.

Untuk terdakwa dengan inisial F, M dan D, jaksa mendakwa dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana hingga merenggut nyawa korban, dengan ancaman penjara maksimal se umur hidup.

Sedangkan versi kedua, terdakwa dengan inisial K , N dan R didakwa dengan UU No 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.

Selesai jaksa membacakan dakwaan, baik terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa, tidak membantah atau menolak, sehingga sidang dilanjutkan kembali hari senin depan, dengan agenda memeriksa dan mendengar keterangan saksi-saksi.

Jaksa penuntut umum, Gembong Priyanto, mengatakan, dari kedua pasal yang didakwakan jaksa, terberat adalah pasal 340 dengan ancaman penjara seumur hidup, pembunuhan berencana.

“Dakwaan terberat yang di berikan dengan pasa 350 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur Hidup”, jelas Gembong Priyanto, MH, Jaksa Penuntut Umum, Kajari Pidie.

Majelis hakim PN sigli, Cahya Adi Pratama, menjelaskan, bahwa proses sidang perdana terdakwa penembakan telah digelar di PN Sigli, dengan jumlah terdakwa Enam orang. Sidang dilanjutkan senin depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Sidang pertama terkait dugaan pembunuhan Dantim Bais Pidie tersebut digelar

dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam sidang pertama hari ini dihadirkan enam terdakwa dan dipisah ke dalam enam berkas perkara, untuk hari ini Sidang ditunda dan selanjutnya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan senin depan,” Cahya Adi Pratama SH, Majelis Hakim, PN Sigli.

Kasus ini bermula, pada tanggal 28 oktober 2021, pelaku dengan inisial m menghubungi korban untuk bertemu di TKP yang dijanjikan, dan di TKP M dan F sudah menunggu.

Setelah korban tiba di TKP para pelaku langsung melakukan eksekusi penembakan. Lalu , satu peluru mengenai korban dan tembus ke belakang, korban pun tewas. Selanjutnya, pelaku mengambil uang korban sebesar 35 juta rupiah.

 

Pengadilan Tinggi Batalkan  Putusan PN Banda Aceh , vonis Suaidi Yahya 5 tahun penjara, Denda 500 juta rupiah

Pengadilan Tinggi Batalkan  Putusan PN Banda Aceh , vonis Suaidi Yahya 5 tahun penjara, Denda 500 juta rupiah. Foto : Ketua Majelis Hakim Tinggi, H...

Menko PMK Muhadjir Effendy Pantau Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat Aceh

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia, Muhadjir Effendy, melakukan kunjungan kerja ke Gampong Lampulo,...

Polda Aceh Siap Amankan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Polda Aceh siap mengamankan hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 M. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Kerja Sama (Kabagkerma)...

Hadapi Ramadhan Dan Lebaran, Bi Aceh Siapkan 5,4 Triliun Uang Pecahan Baru

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Dalam momentum bulan suci Ramadhan dan menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024, bank indonesia perwakilan Aceh menyiapkan dana...

POPULERnew
Berita terpopuler