Pidie – Pujatvaceh.com- Enam terdakwa kasus penembakan yang menghilangkan nyawa komandan tim Badan Intelijen Statistik (BAIS) Pidie, Kapten A Majid, pada tanggal 28 Oktober tahun 2021 silam, disidangkan di Pengadilan Negeri Sigli, Kabupaten Pidie, pada Senin 21/03 siang.
Saat proses persidangan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pidie, membacakan dakwaan setebal dua belas halaman, dihadapan majelis hakim dan para terdakwa.
Dalam dakwaannya, keenam tersangka didakwa dengan dua versi dakwaan.
Untuk terdakwa dengan inisial F, M dan D, jaksa mendakwa dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana hingga merenggut nyawa korban, dengan ancaman penjara maksimal se umur hidup.
Sedangkan versi kedua, terdakwa dengan inisial K , N dan R didakwa dengan UU No 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.
Selesai jaksa membacakan dakwaan, baik terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa, tidak membantah atau menolak, sehingga sidang dilanjutkan kembali hari senin depan, dengan agenda memeriksa dan mendengar keterangan saksi-saksi.
Jaksa penuntut umum, Gembong Priyanto, mengatakan, dari kedua pasal yang didakwakan jaksa, terberat adalah pasal 340 dengan ancaman penjara seumur hidup, pembunuhan berencana.
“Dakwaan terberat yang di berikan dengan pasa 350 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur Hidup”, jelas Gembong Priyanto, MH, Jaksa Penuntut Umum, Kajari Pidie.
Majelis hakim PN sigli, Cahya Adi Pratama, menjelaskan, bahwa proses sidang perdana terdakwa penembakan telah digelar di PN Sigli, dengan jumlah terdakwa Enam orang. Sidang dilanjutkan senin depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Sidang pertama terkait dugaan pembunuhan Dantim Bais Pidie tersebut digelar
dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam sidang pertama hari ini dihadirkan enam terdakwa dan dipisah ke dalam enam berkas perkara, untuk hari ini Sidang ditunda dan selanjutnya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan senin depan,” Cahya Adi Pratama SH, Majelis Hakim, PN Sigli.
Kasus ini bermula, pada tanggal 28 oktober 2021, pelaku dengan inisial m menghubungi korban untuk bertemu di TKP yang dijanjikan, dan di TKP M dan F sudah menunggu.
Setelah korban tiba di TKP para pelaku langsung melakukan eksekusi penembakan. Lalu , satu peluru mengenai korban dan tembus ke belakang, korban pun tewas. Selanjutnya, pelaku mengambil uang korban sebesar 35 juta rupiah.