Sidang Perdana Kasus Korupsi BGP Aceh, TW Ajukan Eksepsi

Banda Aceh – Pujatv.com Dua terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan dana pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh, tahun anggaran 2022-2023, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi dan hakim anggota Harmi Jaya serta Zul Azmi.
Pada sidang perdana tersebut, JPU Kejari Aceh Besar, Uli Herman, bersama dua anggota lain membacakan dakwaan secara bergantian terhadap kedua terdakwa, yakni Teti Wahyuni selaku mantan Kepala BGP Aceh yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Mulyadi yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka didakwa merugikan negara senilai Rp 7,03 miliar.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebutkan bahwa terdapat dana atau uang yang dimanfaatkan secara pribadi oleh terdakwa, salah satunya digunakan untuk kebutuhan umrah.
Terkait dakwaan yang dibacakan, Teti Wahyuni menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan pekan depan melalui kuasa hukumnya.
Sementara terdakwa Mulyadi tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan untuknya.

Atas permintaan tersebut, kata Herman, pihaknya akan menghadirkan para saksi secara bertahap ke ruang sidang. Sedangkan untuk terdakwa Teti Wahyuni, pihaknya akan mendengarkan hasil eksepsi oleh penasihat hukum yang bersangkutan.
Sementara itu, kuasa hukum Teti Wahyuni, Faisal Qasim, mengatakan atas keberatan kliennya terhadap dakwaan yang dibacakan JPU, pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan minggu depan.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.





