Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua R Hendral serta didampingi oleh Hakim Anggota Sadri dan R Deddy Haryanto.

Pada sidang tersebut bekas Dirut Rumah Sakit Arun Hariadi yang merupakan terdakwa korupsi penyalahgunaan keuangan Rumah Sakit Arun, di dampingi oleh kuasa hukumnya Nasrullah.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe ikut hadir dalam sidang, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, pada Senin siang.

Dalam sidang tersebut JPU membacakan isi surat dakwaan terhadap Hariadi, dan atas perbuatan penyalahgunaan keuangan Rumah Sakit Arun, serta telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai 44,9 Milyar.

Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama mengatakan pada sidang perdana ini salah satu terdakwa yang merupakan Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya berhalangan hadir.

“Untuk tersangka Suaidi Yahya seperti yang kita lihat di persidangan dalam siaran langsung dan terbuka untuk umum dan majelis hakim dalam kondisi untuk tanya jawab ia dalam kondisi tidak bisa karena sakit, tetapi dari majelis hakim tadi menyatakan dalam pembuktian itu harus ada bukti tersurat atau oleh ahli“ kata Therry Gutama, Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe.

Sementara Kuasa Hukum Hariadi, T. Nasrullah mengatakan masih terdapat kelemahan isi surat dakwaan yang dibacakan JPU terhadap kliennya yaitu tidak jelas alur tindak pidana yang didakwakan.

Dan pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang diagendakan pada tanggal 5 Oktober 2023 mendatang.

“Surat dakwan penuntut umum sudah membuat sebaik mungkin, namun dari sisi kita pengacara kewajiban kami advokat adalah mencari titik lemah dari surat dakwaan itu yang ada pedoman hukumnya yaitu pasal 143 ayat 2 KUHP itu alat ukurnya. Surat dakwaan harus dibuat secara jelas, lengkap, dan cermat. Dalam surat dakwaan tadi terjadi ketidakjelasan uraian tindak pidana“ ujar T. Nasrullah, Kuasa Hukum Hariadi.

Berdasarkan isi dakwaan jaksa, Hariadi akan dijerat dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana, junto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments