Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Pembayaran pembangunan tahap kedua pembangunan Gedung Kesenian Kota Lhokseumawe kepada pihak rekanan pelaksana kontrak yang belum dilakukan oleh Pemko Lhokseumawe dalam hal ini oleh Dinas PUPR Kota Lhokseumawe meskipun pembangunan tahap kedua telah selesai dilaksanakan pada tahun 2020,
Bahkan pihak rekanan CV Muhillis & CO melalui kuasa hukumnya Teuku Fakhrial Dani telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Dinas PUPR Kota Lhokseumawe pada 1 Oktober 2021 lalu dan dalam persidangan pihak pengadilan akhirnya memutuskan menghukum Dinas PUPR Kota Lhokseumawe untuk membayar sisa 25 persen hasil Kerja CV Muhillis & CO sebesar Rp. 1.679.500.000.
Tapi sampai saat ini dengan alasan menunggu hasil opname dari inspektorat agar tidak kelebihan bayar, pihak Dinas PUPR belum melaksanakan putusan pengadilan, meskipun surat pernyataan bersedia membayar telah ditandatangani dan dana dalam APBD tahun 2023 juga telah dianggarkan.
Terkait jawaban Kadis PUPR Lhokseumawe melalui beberapa media online di Aceh bahwa akan melakukan pembayaran setelah dilakukan opname oleh inspektorat agar tidak kelebihan bayar, T Fakhrial Dani merasa bahwa Dinas PUPR Kota Lhokseumawe telah salah kaprah dalam memahami isi putusan pengadilan. Betapa tidak, menurut pengacara yang sering disapa Ampon Dani ini bahwa hal tersebut seharusnya dilakukan pada masa persidangan, bukan menjadi alasan untuk memperlambat eksekusi putusan pengadilan. Terkait dengan hal ini Ampon Dani akan terus memperjuangkan hak kliennya ke Pj Wali Kota Lhokseumawe, Pj Gubernur Aceh, bahkan bisa jadi sampai ke jenjang Kementrian Republik Indonesia di Jakarta.
“Kewenangan dalam eksekusi itu ada di PU, mereka yang hari ini memiliki letimet hukum untuk melaksakan itu karena pengadilan sudah meyerahkan itu kepada mereka, namun mereka tidak melakukan. Saya ada membaca beberapa tanggapan dari pihak PU yang mengatakan bahwa itu tidak bisa dilaksanakan karena mereka meski opname, harus menguji dan menghitung ulang dan segala macam itu membuat saya bertambah bingung dengan pernyataan-pernyataan seperti itu, karena diuji semua di persidangan, kalau mau disampaikan kenapa tidak pada saat di persidangan“ kata T. Fakhrial Dani, Kuasa Hukum CV Muhillis & CO.
Sebagai mana telah diberitakan sebelumnya, Rustam rekanan pelaksana CV Muhillis telah meninggal dunia dan meninggalkan hutang di bank dengan anggunan rumah yang bersangkutan, akibatnya pihak ahli waris terancam kehilangan rumah karena belum bisa memenuhi kewajiban pembayaran disebabkan pihak Dinas PUPR masih enggan menandatangani proses pembayaran.