Jakarta – Pujatvaceh.com – Usai memeriksa sejumlah saksi dan video yang beredar Polresta Cilacap menetapkan 2 siswa SMP Negeri 2 Cimanggu berinisial MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka kasus bullying atau perundungan terhadap FF (14).

“Iya, sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka” ujar Kombes Stefanus Satake Bayu Kabid Humas Polda Jawa Tengah saat dikonfirmasi, Jumat (29/9).

Bayu menjelaskan kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 Tahun serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Untuk penganiayaan ini dijerat Pasal 80 UU SPPA dan dilapis juga dengan Pasal 170 KUHP,” tuturnya.

Peristiwa penganiayaan siswa SMP itu sebelumnya terekam dalam video yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terdapat beberapa anak sekolah yang sedang berkumpul. Namun, penganiayaan dan perundungan itu paling banyak dilakukan oleh seorang siswa yang menggunakan topi hitam.

Pelaku menganiaya korban dengan memukul, menyeret, menginjak, dan menendang berkali-kali hingga tersungkur. Sementara korban tidak melawan sekali pun. Dia tampak tidak berdaya dan merintih kesakitan.

Beberapa temannya yang mencoba memisahkan bahkan mendapat ancaman oleh pelaku dengan menggunakan Bahasa Sunda, agar tidak ikut campur. Namun, ada pula temannya yang menertawakan, bahkan ikut menampar korban.

Sumber : cnnindonesia.com

Foto : forumkeadilan.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini