Jakarta – Pujatv.com – Para Polresta Bogor Kota menetapkan ada lima orang tersangka sebagai pemalsuan identitas anak pada kartu keluarga (KK) dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi 2023 di Kota Bogor.
“Dari Polresta Bogor Kota telah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, kemudian mengerucut pada pemeriksaan yang sekarang ada lima orang yang sudah jadi tersangka dan kami lakukan penahanan,” kata Bismo Kepala Polresta Bogor Kombes, Jumat, 29/9/2023. dikutip dari Antara.

Bismo mengatakan para tersangka membuat dan menggunakan surat kartu keluarga palsu, yang melayani dan menawarkan kepada para orang tua yang ingin anaknya bersekolah di SMP dan SMA tertentu, tetapi tidak memenuhi persyaratan domisili.

“Dari kelima tersangka itu, ada yang melakukan rangkaian pemalsuan bersama dan ada yang dilakukan tidak bersama-sama,” imbuhnya.

Bismo menyebutkan ada lima orang tersangka tersebut, yaitu SR (45), yang bertindak sebagai yang menawarkan kepada orang tua untuk membuat KK palsu agar alamat anaknya sebagai calon siswa SMP yang dituju sesuai persyaratan zonasi dengan tarif Rp13,5 juta.

Kemudian, SR bekerja berantai dengan calo pembuatan KK palsu berinisial MR (40), AS (45), BS (52) serta RS. Menurutnya, para calo ini mendapat keuntungan Rp300 ribu per anak.

“Dari KK yang didapatkan kedua orang itu, SR melanjutkan proses ke BS yang berperan memodifikasi KK milik orang lain menyisipkan nama anak calon siswa SMP di Kota Bogor sesuai dengan syarat jarak zonasi PPBD,” jelasnya.

Bismo tersebut menyebutkan BS menerima tarif sebesar Rp1,5 juta sampai dengan Rp3 juta dan dirinya telah melakukan hal tersebut sebanyak 50 kali.

Sumber : cnnindonesia.com

Foto ilustrasi : bantenhits.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini