Banda Aceh – Pujatvaceh.com – majelis Hakim Pengadilan Negeri  Tindak Pidana Korupsi  Banda Aceh menunda sidang perdana mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe.

Seperti yang dijadwalkan seharusnya pada sidang perdana ini  Senin 25 September 2023 di isi dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Karena terdakwa suadi yahya sakit dan masih di rawat di ruang ICU Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh maka sidang perdana terpaksa ditunda.

Hal ini diputuskan oleh Majelis Hakim yang  diketuai oleh R Hendral didampingi oleh Hakim Anggota Sadri dan R Deddy Haryanto.

Putusan diambil setelah majelis hakim menyaksikan langsung saat mencoba berdialog dengan terdakwa saudi yahya melalui layar virtual  yang terhubung dengan ruang dimana terdakwa dirawat.

Sementara itu Tim  Penasehat Hukum Suadi Yahya yang terdiri dari 5 pengacara  yang diketuai oleh T Fakhrial Dani menjelaskan bahwa tim penasehat hukum juga telah meminta dipersidangan agar persidangan ditunda karena kondisi terdakwa sakit, selain itu juga meminta agar dialihkan status tahanan dan halim mengabulkan permintaan penasehat hukum dengan status terdakwa bantaran dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Bahkan pihak penasehat hukum akan meminta hakim menghentikan proses persidangan jika Suadi Yahya masih dalam perawatan medis.

“Kita meminta persidangan ditunda dulu karena kesehatan dan kondisi klien kita sama sekali tidak bisa mengikuti persidangan ini, oleh karena itu Majelis mengabulkan permohonan kita tersebut, dalam kondisi kesehatannya di rumah sakit sampai untuk satu minggu kedepan setelah nanti satu minggu kedepan dan tadi sudah diperintahkan kepada JPU untuk mempersiapkan segala surat secara medic” tutur T Fakhrial Dani,  Ketua Tim Pengacara Suadi Yahya.

“Kita sudah saksikan secara bersama – sama memang saudara Suaidi Yahya ini sebagai terdakwa itu memang tidak layak sama sekali untuk disidangkan walaupun mungkin nanti akan diminta surat yang resmi pihak yang berwenang dalam hal ini mungkin pihak medis yang lain-lain, tapi juga kita juga memohon kepada Majelis Hakim kalau memang suatu saat surat Suaidi Yahya tidak layak untuk disidangkan, maka sidan tersebut kita minta untuk dihentikan, dan tadi Majelis Hakim sudah menyatakan kepada semua bahwa beliau akan mempertimbangkan setelah adanya surat dari rumah sakit yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang” kata Sofyan Adami, Tim Penasehat Hukum Suadi Yahya.

Persidangan yang terbuka untuk umum ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri dari (Kejari) Lhokseumawe yang di ketuai oleh Saifuddin dkk.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini