Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menunda sidang perdana mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Seperti yang dijadwalkan seharusnya pada sidang kedua ini Senin 2 Oktober 2023 akan diisi dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Karena terdakwa Suaidi Yahya sakit dan masih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh dan berdasarkan rekam medis dari kejaksaan bahwa kondisi mantan Wali Kota Lhokseumawe ini dinilai belum bisa mengikuti persidangan, maka sidang kedua ini juga terpaksa ditunda.

Hal ini diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh R Hendral didampingi oleh hakim anggota Sadri dan R Deddy Haryanto. Putusan diambil setelah majelis hakim melihat hasil rekam medis terdakwa Suaidi Yahya yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu Ketua Tim Penasehat Hukum Suaidi Yahya, T Fakhrial Dani kepada Puja TV menjelaskan bahwa tim penasehat hukum juga telah meminta dipersidangan agar persidangan ditunda karena kondisi terdakwa belum pulih, atau hakim punya pendapat lain setelah melihat perkembangan sakit yang diderita Suaidi Yahya semua akan diserahkan kepada hakim pengadilan tipikor tersebut.

“Kondisi dari Suaidi dalam tahap pemulihan sampai hari ini pun masih dalam pantauan dokter dan kita berharap semoga ada perkembangan jadi lebih baik. Menyangkut dengan persidangan, pada hari senin kemaren sesuai dengan perintah majelis kepada JPU untuk memberitahukan untuk membawa rekam medis atau surat keterangan dari dokter menyangkut perkembangan dari Suaidi itu sudah diberikan dan hasil dari situ JPU mengatakan bahwa persidangan sebelumnya tidak memungkinkan untuk dilanjutkan” ujar T. Fakhrial Dani, Ketua Tim Pengacara Suadi Yahya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini