Syamsul Bahri Mantan Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu Pidie Jaya Divonis Bebas
Pujatvaceh.com -Banda Aceh: Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh memvonis bebas terdakwa Syamsul Bahri mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu atas penyelewengan tagihan rekening air PDAM Tirta Krueng Meureudu tahun 2016-2020 sebesar 712 juta rupiah lebih.
Putusan sidang tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang diketuai oleh T Syarafi didampingi Elfama Zein dan Ani Hartati. Dan dihadiri oleh terdakwa Syamsul Bahri secara online pada Jumat (26/5/2023). lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan terhadap terdakwa Syamsul Bahri dinyatakan tidak terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan dibebaskan.
“Terdakwa harus dinyatakan dibebaskan dan dibebaskan dari semua dakwaan tersebut,” kata Majelis hakim T Syarafi.
Hal ini berdasarkan fakta yang terungkap didalam persidangan, maka terhadap terdakwa Syamsul Bahri harus dipulihkan haknya, kemampuannya, kedudukannya, bahkan harkat dan martabatnya.
Sebelum nya Syamsul Bahri didakwa telah melakukan penyelewengan tagihan rekening air PDAM Tirta Krueng Meureudu tahun 2016-2020 dan yang mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan daerah tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya sejak penyidikan awal terdakwa Syamsul Bahri sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Sigli dan dipindahkan ke Rutan Kajhu Kelas II B Banda Aceh.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Syamsul Bahri dengan tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair selama 2 bulan kurungan.
Syamsul Bahri kepada Pujatvaceh.com mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Majelis hakim yang telah melihat perkara ini secara jernih berdasarkan fakta.
“Saya sudah ditahan oleh penyidik selama 180 hari, Alhamdulillah hari saya bebas dan malam ini bisa shalat Maghrib bersama keluarga di rumah” ungkapnya dengan suara bergetar menahan rasa haru.