26.6 C
Banda Aceh
Sabtu, 20 April, 2024

Syamsul Bahri Mantan Direktur PDAM Tirta Krueng  Meureudu Pidie Jaya Divonis Bebas

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme
Newspaper Theme

Syamsul Bahri Mantan Direktur PDAM Tirta Krueng  Meureudu Pidie Jaya Divonis Bebas

Sidang putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Foto : ist
Sidang putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Foto : ist

Pujatvaceh.com -Banda Aceh: Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh memvonis bebas terdakwa Syamsul Bahri mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu atas penyelewengan tagihan rekening air PDAM Tirta Krueng Meureudu tahun 2016-2020 sebesar 712 juta rupiah lebih.

Syamsul Bahri Mantan Direktur PDAM Krueng Meureudu Pidie Jaya

Putusan sidang tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang diketuai oleh T Syarafi didampingi Elfama Zein dan Ani Hartati. Dan dihadiri oleh terdakwa Syamsul Bahri secara online pada Jumat (26/5/2023). lalu.

 

 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan terhadap terdakwa Syamsul Bahri dinyatakan tidak terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan dibebaskan.

 

“Terdakwa harus dinyatakan dibebaskan dan dibebaskan dari semua dakwaan tersebut,” kata Majelis hakim T Syarafi.

 

Hal ini berdasarkan fakta yang terungkap didalam persidangan, maka terhadap terdakwa Syamsul Bahri harus dipulihkan haknya, kemampuannya, kedudukannya, bahkan harkat dan martabatnya.

 

Sebelum nya Syamsul Bahri didakwa telah melakukan penyelewengan tagihan rekening air PDAM Tirta Krueng Meureudu tahun 2016-2020 dan yang mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan daerah tersebut.

 

Seperti diketahui sebelumnya sejak penyidikan awal terdakwa Syamsul Bahri sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Sigli dan dipindahkan ke Rutan Kajhu Kelas II B Banda Aceh.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Syamsul Bahri dengan tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair selama 2 bulan kurungan.

 

Syamsul Bahri kepada Pujatvaceh.com mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Majelis hakim yang telah melihat perkara ini secara jernih berdasarkan fakta.

 

“Saya sudah ditahan oleh penyidik selama 180 hari, Alhamdulillah hari saya bebas dan malam ini bisa shalat Maghrib bersama keluarga di rumah” ungkapnya dengan suara bergetar menahan rasa haru.

 

Masuk Gelombang Kedua, Jemaah Haji Aceh Mulai Berangkat ke Mekah 29 Mei 2024

Banda Aceh - Pujatvaceh.com - Jemaah haji Aceh akan berangkat menuju Tanah Suci mulai 29 Mei 2024. Para jemaah yang berangkat tahun ini masuk...

Partai Aceh Buka Peluang Untuk Cawagub Dampingi Mualem Pada Pilkada 2024

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Pemilihan Kepala Daerah Aceh (Pilkada) dijadwalkan akan di gelar pada bulan November 2024 mendatang, tahapan Pilkada 2024 juga sudah...

Syekh Fadhil:  Kasus Penggelembungan Suara DPD di Pidie Akan Dibawa ke DKPP

Syekh Fadhil:  Kasus Penggelembungan Suara DPD di Pidie Akan Dibawa ke DKPP BANDA ACEH -  Pujatv.com: Senator DPD RI asal Aceh, yang juga calon DPD...

Menteri Sandiaga Uno Apresiasi Aceh Ramadhan Festival Dan Kulinernya

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Aceh Ramadhan Festival 2024 yang berlangsung sejak tanggal 28 Maret hingga 1 April 2024 resmi ditutup. Ramfes 2024 diselenggarakan...

POPULERnew
Berita terpopuler