Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Persidangan kasus tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe yang menjerat Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan Mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi hampir mendekati babak akhir dengan pemeriksaan saksi-saksi dan juga saksi ahli.

Pada persidangan tanggal 6 dan 7 November lalu di Pengadilan Tipikor Banda Aceh Majelis Hakim telah memeriksa saksi dari Lembaga Managemet Aset Negara atau LMAN dan tiga saksi ahli yang terdiri dari  ahli keuangan dan Penghitungan Keuangan Negara Suswinarno pensiunan PNS BPKP Pusat dan sekarang sebagai wiraswasta.

Kemudian Ahli Hukum Pidana Dr Eva Achyani Zulfa, seorang akademisi dan dosen tetap Fakultas Hukum UI dan Wakil Direktur Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Serta Dr Rouli A Valentina, juga seorang akademisi dan dosen tetap hukum perdata dan hukum Perseroan Terbatas (PT) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan beberapa perguruan tinggi lain nya.

Dari pernyataan ke empat saksi menurut T Fakhrial Dani tidak satupun punya relevansi dengan dakwaan jaksa penuntut umum ke kliennya.

Terdakwa Suaidi Yahya yang masih menjalani tahanan rumah dan masih dalam keadaan sakit akibat penyakit stroke yang dideritanya terpaksa mengikuti sidang secara zoom dari rumah nya di Lhokseumawe.

Sementara terdakwa Hariadi mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Berikut pernyataan lengkap T Fakhrial Dani selaku Kuasa Hukum Suaidi Yahya.

“Sebelum saya menyampaikan hasil yang terjadi pada hari ini, saya ingin ingin memberikan sedikit informasi perkembangan pemeriksaan pada saksi yang berkaitan dengan dakwaan pak Suaidi,yang pertama adalah hampir semua keterangan saksi yang dihadirkan itu tidak satu pun yang menurut pandangan kami sebagai kuasa hukum memiliki relevansi dengan dakwaan, perlu diketahui atas dakwaan  bahwa pak Suaidi itu dipersalahkan telah melanggar dua hal, pertama terhadap jabatan dan juga pengalihan aset berdasarkan fakta tersaksi fakta yang dihadirkan bahwa dua hal itu tidak terbukti” tutur T Fakhrial Dani, Pengacara Terdakwa Suadi Yahya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini