Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Pasca menerima surat pemberitahuan dari Kuasa Hukum CV Muhillis & CO T. Fakhrial Dani DPRK Lhokseumawe telah memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Lhokseumawe untuk dimintai keterangan terhadap terkatung-katungnya pembayaran gedung kesenian yang telah selesai dikerjakan oleh rekanan tersebut.

T. Sofianus Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe yang juga sebagai Ketua Badan Anggaran mengatakan bahwa DPRK sangat menghormati keputusan pengadilan dan dirinya berharap sesegera mungkin ditindaklanjuti berdasarkan keputusan pengadilan.

Hal ini perlu dilakukan sesegera mungkin agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap Pemko Lhokseumawe seolah-olah tidak menghormati keputusan pengadilan yang sudah punya kekuatan hukum tetap.

“Sebelumnya tiga minggu yang lalu kami telah memanggil dan duduk bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kota Lhokseumawe menyangkut dengan gedung kesenian tersebut jadi berbagai persoalan sudah kita dengarkan, dan sebelumnya kami sudah menerima surat-surat pemberitahuan baik itu secara kedinasan maupun dari pihak ketiga yang kita maksud mewakili pihak ketiga pengacara dalam hal ini, dalam diskusi kami yang begitu serius kita harapkan Dinas PUPR untuk segera menyelesaikan pembayaran yang 1,3 terhadap pihak ketiga tersebut, dalam hal itu juga kami berkesimpulan menyampaikan berapa hal permasalahan yang notabene nya katanya ini Dinas PUPR sedang membentuk tim, mungkin salah satunya disitu ada inspektorat dan lain-lain, didalam pembahasan tersebut kita komitmen pihak dinas terkait pemerintah berkomitmen tetap melakukan pembayaran kepada pihak ketiga dengan alasan mereka akan mengclearkan dulu semua persoalan administrasi” tutur T. Sofianus, Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini