Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika, di Wilayah Aceh, selama empat bulan terakhir, dimusnahkan di halaman Mapolda Aceh, Rabu pagi.

Sebanyak 112 barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara digiling dengan mesin molen, dengan rincian 102 kilogram sabu dari hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Aceh, 10 kilogram dari Polresta Banda Aceh, serta lima orang tersangka yang diamankan.

Sebelum dimusnahkan, sample barang bukti sabu-sabu terlebih dahulu diuji keasliannya oleh petugas Polda Aceh bersama petugas dari BPOM, selanjutnya barang haram tersebut dimusnahkan dengan mencampurkan asam sulfat agar struktur sabu tersebut melebur dan mencair, dengan cara digiling dalam mesin molen.

Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko dalam sambutannya menyatakan komitmennya dalam memerangi narkoba serta meminta pelaku bila perlu dihukum mati.

Kapolda Aceh juga memaparkan, jumlah pengungkapan kasus narkoba di Aceh pada periode 2023 berjalan, Polda Aceh dan jajaran sudah mengungkapkan 1.213 kasus narkotika, dari kasus tersebut, sebanyak 1.635 orang jadi tersangka, 34 orang diantaranya merupakan perempuan. Total barang bukti yang diamankan, sabu seberat 132,6 kilogram, ganja 334,4 kilogram, dan ekstasi 1.890 butir.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah salah satu kegiatan dari proses penyidikan memang amanat undang-undang dan saya tidak mau barang bukti itu disita disimpan lama-lama oleh kita nanti menimbulkan kerawanan, ini adalah hasil penangkapan sepanjang tahun 2023 ini sebagian, karena tadi sebagian sudah 130 sekian dan ini 112, empat bulan terakhir ini banyak penangkapan-penangkapan yang dilakukan di wilayah Aceh” tutur Irjen Achmad Kartiko, Kapolda Aceh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini