BANDA ACEH – PUJATVACEH.COM – kasus pengeroyokan terhadap Zahidin alias Tgk. Janggot, yang diduga melibatkan Bupati Aceh Barat Ramli, MS kini masuki babak baru.

Hal ini dipicu usai penetapan tersangka oleh penyidik dari direktorat kriminal umum Polda Aceh akhir desember 2020 lalu. Penyidik menetapkan si Yan dan si Om sebagai tersangka dalam kasus pemukulan tersebut.

Kuasa hukum Tgk. Janggot Zulkifli,SH melihat ada indikasi kecurangan dalam perkara tersebut. Zulkifli tegas menyatakan menolak hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Aceh yang menangani kasus itu.

“Kami menolak hasil gelar perkara oleh penyidik Polda Aceh,” Sebut Zulkifli, SH, Kuasa Hukum Tgk. Janggot.

Menurut Zulkifli, dengan alat bukti rekaman vidio saat kejadian, kemudian didukung oleh alat bukti lainnya. Seharusnya yang menjadi tersangka adalah Bupati Aceh Barat Ramli, MS.

“Dengan bukti rekaman video, seharusnya Bupati Aceh Barat Ramli MS yang menjadi tersangka, bukan si Yan atau si Om,” Ungkapnya.

Sehingga penetapan si yan alias si om sebagai tersangka tidak sesuai dengan laporan yang dilaporkan oleh kliennya.

Tgk. Janggot yang hadir pada saat gelaran konferensi pers di salah satu warung kopi di Banda Acehdan di dampingi juga oleh kuasa hukumnyaserta para saksi pada saat kejadian, juga mengatakan terdapat kejanggalan pada kasus perkara yang menimpa dirinya pada awal tahun 2020 lalu.

“Ada yang janggal,” Kata Zahidin atau akrab disapa Tgk. Janggot.

Tgk. Janggot juga membenarkan atas apa yang terlihat dalam vidio rekaman pada saat kejadian tersebut.

“semua kejadian di vidio itu benar,” terang Tgk. Janggot.

Atas nama hukum dan keadilan, serta persamaan hak dimuka hukum, kuasa hukum Tgk. Janggot sudah melayangkan surat kepada Presiden, Kapolri dan komisi 3 DPR RI, guna memperjuangkan keadilan bagi kliennya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini