Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Polresta Banda Aceh telah menangkap pasangan suami-istri (pasutri) yang dengan sengaja membuang bayi perempuan mereka di kawasan Kecamatan Baitussalam, Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.

Saat ini pelaku pria berinisial SF ditangkap di tempat kerjanya di sebuah gerai jus. Sementara, pasangannya, MAU, ditangkap di rumahnya di Ulee Kareng, banda Aceh.

Fadillah mengatakankan pasangan itu mengakui telah membuang bayi mereka. Berdasarkan hasil interogasi, hal tersebut dilakukan karena malu usai hamil di luar nikah.

“Mereka malu karena hamil di luar nikah. Saat menikah, MAU sedang mengandung bayi empat bulan,” kata Fadilla di Banda Aceh, Kamis, 5 Oktober 2023.

Sebelum dari itu, SF dan MAU membuang bayi mereka di teras rumah seorang warga kawasan Baitussalam, Aceh Besar. Bayi itu diletakkan dengan terbalut selimut, lengkap dengan dot dan barang lainnya.

Sumber : metrotvnews.com

Foto : banpos.co

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini