Aceh Tenggara – Pujatvaceh.com – Kasus dugaan kecurangan pemenangan tender Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) yang diprotes Gabungan Pengusaha Kontraktor Air Indonesia (Gapkaindo) Aceh Tenggara terus berbuntut panjang.

Karena tidak puas dengan respon inspektorat selaku dewan majelis etik lewat balasan surat perihal tindak lanjut atas laporan pengadaan mengenai TKDN, pihak Gapkaindo didampingi oleh kuasa hukumnya merasa tidak mendapat kepastian akhirnya melaporkan UKPBJ ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada Senin 10 Juli 2023 kemarin.

Buntut laporan ke Kejaksaan Negeri Agara tersebut belum diterapkan terhadap pekerjaan kontruksi tahun 2023, perhitungan TKDN harus dari tahap perencana pengadaan oleh konsultan perencana dan PPK, dan Pokja hanya menghitung hasil evaluasi akhir.

Kuasa hukum Gapkaindo, Zepri Suardi mengatakan, sesuai dengan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 bahwa TKDN itu telah ditetapkan dan di atur dalam ketentuan yang mutlak, sehingga itu acuan untuk menjalani roda pemerintahan.

Ada celah hukum terhadap keputusan inspektorat sehingga Gapkaindo yang didampingi oleh kuasa hukumnya melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dengan terlapor pihak inspektorat dan UKPBJ.

“Kami dari tim kuasa hukum Gapkaindo ingin melaporkan terkait dengan balasan surat dari inspektorat yang dikatakan bahwa TKDN itu tidak/belum dilaksanakan di tahun 2023. Menurut kami kuasa hukum  mereka ini kami duga telah melanggara peraturan yang ada spesifikasinya UUD nomor 3 tahun 2014 pasal 86 disana dijelaskan harus menggunakan TKDN. Kami sudah memiliki data-data dan melengkapi semua dokumen yang akan kita bawa ke pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti lebih tegas lagi“ kata Zepri Suardi, Kuasa Hukum Gapkaindo.

Sementara itu, anggota dewan majelis etik inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Hendra Supriadi mengatakan, bahwa dewan majelis etik telah melakukan pemanggilan terhadap 10 pokmil di UKPBJ.

Semua hasil pemeriksaan telah dilaporkan kepada Pj Bupati Aceh Tenggara, untuk mengetahui sanksi etik dari hasil pemeriksaan serta akan melakukan sidang keputusan dewan majelis etik.

“Pertama itu sudah kita periksa 9 orang anggota pokmil diantaranya 5 orang anggota pokmil 4 dan 4 orang anggota pokmil 5 ditambah 1 yaitu Kabag UKPBJ” ujar Hendra Supriadi, Anggota Dewan Majelis Etik Inspektorat Aceh Tenggara

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments