Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banda Aceh MY diamankan pihak Kepolisian Satreskrim Polresta Banda Aceh di kantornya yang terletak di kawasan Pango, Banda Aceh.

Penangkapan tersebut terkait atas dugaan keterlibatan MY dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center yang terletak di Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah menjelaskan penangkapan tersangka MY karena yang bersangkutan mengetahui aliran dana pada pengadaan lahan zikir tersebut. Yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh Tahun 2018 dan 2019 silam.

Dari hasil pemeriksaan selama hampir 24 jam pada Senin 7 Agustus 2023 kemarin, MY membenarkan bahwa dirinya telah mengelola anggaran pengadaan tanah untuk kepentingan publik tersebut pada tahun 2018 dari dana APBK di Dinas PUPR Banda Aceh sebesar 3.370.551.255, dan yang telah direalisasikan sebesar 3.251.010.079.

“Satu sudah kita amankan yaitu Kadis PUPR MY, karena yang bersangkutan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah. Dimana pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai PPTK. Diduga MY mengetahui secara jelas bahwa adanya aliran dana yang mana pada saat pembayaran langsung ke rekening pribadi tersangka keuchik dan kaur pembangunan” tutur Kompol fadillah, kasat reskrim polresta banda aceh.

Fadillah juga menambahkan bahwa sebelumnya, MY juga sudah menjalani pemeriksaan pada kasus yang sama sebanyak dua kali, serta pihak kepolisian juga sudah lebih dulu mengamankan dua tersangka lainnya DD dan DR yang merupakan perangkat desa setempat, kini berkas perkaranya sudah memasuki tahap satu yang diserahkan oleh penyidik kepada JPU pada tanggal 31 Juli 2023 lalu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini