Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Penemuan bayi dalam sebuah kardus yang diletakkan di depan garasi rumah warga Lampaseh, Banda Aceh pada 29 November 2021 silam akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Pelaku yang meletakkan bayi perempuan berumur 2 bulan tersebut ternyata pasangan suami isteri A-S (24) seorang mahasiswi dan teman lelakinya S-Y (21) seorang wiraswasta yang sudah menikah siri sejak 2019 silam. A-S berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Pidie Jaya, sedangkan S-Y diamankan di kawasan Aceh Besar.
Terungkapnya motif kejadian tersebut setelah diamankannya kedua pelaku, dari pengakuan A-S, mereka sengaja melakukan aksi tersebut lantaran A-S takut kehamilan keduanya ini diketahui oleh keluarganya, lantaran setelah anak pertama mereka lahir sekitar satu tahun setengah lalu, keluarga A-S melarang agar A-S dan S-Y tidak diperbolehkan bertemu meski mereka sudah menikah siri. Mereka baru diperbolehkan berjumpa jika sudah melangsungkan pernikahan secara sah secara negara, namun hingga A-S hamil anak kedua, pernikahan dimaksud belum juga terlaksana lantaran S-Y belum memiliki biaya yang cukup.
Akhirnya pertemuan secara diam-diam itu, membuat A-S hamil dan melahirkan anak kedua mereka, lantaran panik dan takut akhirnya bayi berjenis kelamin perempuan tersebut diletakkan di garasi rumah salah seorang warga Lampase yang juga masih ada hubungan keluarga dengan pelaku A-S, dengan harapan agar anak mereka bisa terjamin tumbuh kembangnya hingga besar nanti.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha mengatakan, bahwa ada kemungkinan untuk melakukan upaya Restorative Justice (RJ) pada kasus tersebut, mengingat perbuatan tersebut tidak benar-benar ingin membuang anak di tempat tidak layak, melainkan meletakkan di tempat yang aman. Selain itu, pelaku saat ini juga sudah memiliki 2 orang balita yang masih membutuhkan asi dan kasih sayang orang tuanya.
Namun demikian, dalam perkara ini kedua pelaku dijerat dengan pasal 305 KUHP Subs pasal 177B junto pasal 76B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Setelah kita temukan bayi pada 29 November 2021 di sebuah rumah, kemudian kita mendapatkan titik terang terkait siapa yang meletakkan bayi tersebut ternyata keberadaannya ibunya di Pidie Jaya lantas kita amankan dan muncul fakta lain ternyata dia bersama suaminya. Alasan mereka melakukan itu karena takut diketahui telah hamil dan melahirkan lagi,” tutur Kompol Ryan.