Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Aksi bejat yang dilakukan oleh seorang ayah tiri di Aceh Besar berinisial S-B (54) yang merupakan ayah sambung dari seorang gadis (9). Pemerkosaan yang dilakukan S-B sudah berjalan selama 3 tahun lamanya, lalu kasus ini terungkap saat sang anak menceritakan kejadian bejat itu kepada ayah kandungnya.
Sang anak menceritakan kepada ayah kandungnya, bahwa selama tahun 2019 hingga 2021, ayah tirinya memperkosa dirinya saat rumah dalam keadaan sepi, akhirnya J-F ayah kandung korban melaporkan aksi bejat S-B ke Polresta Banda Aceh. Akhirnya Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku S-B di rumahnya pada Rabu (5/1).
Akibatnya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh, di tangani oleh unit PPA dan dijerat dengan Pasal 49 junto pasal 47, Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tiri, kemudian pelaku tersebut diamankan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Ipda Zul Nelly Afrianti, Kanit PPA Polresta Banda Aceh.