Langsa – Pujatvaceh.com – Polres Langsa akhirnya menyerahkan tersangka kasus akun bodong “Usman Udin” ke Kejaksaan Negeri Langsa berserta dengan barang bukti, kedua tersangka tersebut berinisial FS (26) seorang mahasiswa dan IS (36) salah seorang Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa.

Pengungkapan kasus akun bodong facebook Usman Udin tersebut berdasarkan laporan masyarakat, pada Agustus 2023 lalu, sedikitnya ada empat laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun bodong “Usman Udin” di laman akun Facebook nya.

Kasatreskrim Polres Langsa, AKP Rahmad, mengatakan sampai saat ini ada 2 orang yang ditetapkan tersangka dan diserahkan berkas perkaranya ke jaksa yakni, FS adalah seorang mahasiswa warga gampong daulat kecamatan langsa kota, dan juga IS, yang merupakan komisioner KIP Kota Langsa.

“Terkait dengan penanganan perkara tersebut setelah melalui gelar perkara kami menetapkan 2 orang tersangka terkait dengan penyebaran fitnah ataupun pencemaran nama baik orang lain ataupun lembaga yang dapat menimbulkan keonaran ditengah rakyat” kata AKP Rahmad, Kasatreskrim Polres Langsa.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis salah satunya Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 750 juta.

Seperti diketahui pada 07 November 2023 perkara akun bodong ‘Usman Udin’ dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, sehingga pada 23 November 2023 tersangka FS dan IS telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.

Hingga berita ini diturunkan, muhammad Iqbal Rozi ketua tim kuasa hukum dari kedua tersangka belum memberikan keterangan apapun terkait pemeriksaan maupun pengakuan kedua tersangka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini