Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Polda Aceh hingga akhir tahun 2023 ini, menangani sebanyak tujuh kasus terhadap dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) atau people smunggling pengungsi rohingya serta tetapkan 16 orang tersangka dengan 7 kasus dari jumlah 1.699 pegungsi yang tersebar di 8 camp penampungan di Aceh.

Hingga akhir tahun 2023 pengungsi gelap etnis rohingya di Aceh berjumlah 1.699 orang yang tersebar di 8 titik camp penampungan sementara dibeberapa wilayah di Aceh.

Dengan rincian Gudang Mina Raya Pidie sebanyak 492 orang, camp sementara Batee Pidie 227 orang, gedung SKB Kota Juang Bireun 36 orang, bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe 471 orang, camp sementara Balohan Sabang 139 orang, camp sementara Muara Tiga Pidie 151 orang, Balee Meuseuraya Banda Aceh 136 orang, camp sementara Idi Rayeuk Aceh Timur 47 orang.

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, dalam konferensi pers akhir tahun mengatakan, pihaknya akan terus menyelidiki dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terhadap pengungsi rohingya di Aceh. Kasus ini bukanlah hal pertama kali terjadi, akan tetapi semenjak tahun 2015 pengungsi rohingya telah mendarat diberbagai daerah di Aceh.

“Kami mencatat ada 1.699 imigran rohingya terbagi dalam penampungan camp sementara, Polda Aceh terus melakukan penyidikan terhadap TPPO dan juga selama tahun 2023 Polda Aceh dan jajaran telah menangani 7 kasus terkait people smuggling dan menetapkan 16 orang tersangka dari total keseluruhan sebanyak 18 kasus sejak tahun 2015” ujar Irjen Pol Achmad Kartiko, Kapolda Aceh.

Dalam menangani imigran, pihak Polda Aceh telah berkomunikasi dengan UNHCR, namun pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan rohingya akan berada di Aceh. Tidak hanya itu, Polda Aceh juga melakukan komunikasi dengan pihak Pemerintah Aceh, imigrasi dan pihak-pihak terkait untuk menemukan titik temu dalam menyelesaikan kasus tersebut yang hingga saat ini masih terjadi penolakan oleh masyarakat yang masif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini