Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Dinilai merugikan daerah dan menindaklanjuti surat gubernur sebagaimana diketahui, akan mencabut izin usaha pertambangan jika tidak melakukan produksi di Tahun 2020 ini, DPRK Aceh Barat memanggil sejumlah pemegang IUP yang ada di setempat.

Sejumlah perusahaan yang akan berakhir izin usaha pertambangan di tahun 2022 yaitu, PT Nirmala, PT PBM, PT AJB, PT UPE, PT BTI serta PT MGK, meski sebagian izin amdal sudah mati, mereka memiliki kesempatan untuk memperpanjang dengan mengurus segala persyaratan yang ditetapkan kementerian.

Sebelumnya pemerintah Aceh melalui kementerian juga telah mencabut IUP sejumlah perusahaan akibat tidak melakukan produksi yaitu, PT Aceh Tuwan Sinarawi, PT Makmur Inti Tambang, PT Makmur Inti Bersaudara, PT Mountas Inti Tambang, semua perusahaan tersebut bergerak di bidang batu bara.

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE, mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta kepada pengusaha tambang, agar benar-benar memanfaatkan IUP yang telah diberikan. Jika mereka tidak melakukan produksi batu bara maupun tambang emas, maka pihak dewan juga akan merekomendasi kepada pemerintah untuk mencabut izin yang telah diberikan.

“Terdapat surat instruksi dari gubernur, jika dalam tahun 2022 ini tambang batu bara yang memiliki izin di Aceh akan dicabut jika tidak ada produksi. Kita duduk dengan tim Pansus untuk kita panggil supaya kita berikan semangat kepada perusahaan tambang untuk ada produksi di lapangan. Kalau kita lihat di Aceh Barat ini ada sekitar 6 perusahaan tambang yang belum sama sekali ada kegiatan“ kata Ramli SE, Wakil Ketua DPRK.

Sebelumnya, pada awal tahun ini dua perusahaan yakni PT Nirmala Coal Nusantara yang bergerak di bidang batu bara, dan PT Magellanic Garuda Kencana yang melakukan aktivitas tambang emas, di cabut izin IUPnya oleh pemerintah, karena tidak melakukan produksi.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments