Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh akhirnya menghentikan penyelidikan pada kasus pengiriman darah dari Palang Merah Indonesia (PMI) Banda Aceh ke PMI Tanggerang beberapa waktu lalu. Polisi sudah menyelidiki kasus tersebut selama empat bulan, sejak kasus pengiriman darah mencuat ke publik.

Setelah memeriksa sebanyak 32 orang saksi, mulai dari PMI Banda Aceh, PMI Tangerang, PMI Provinsi Aceh, serta pihak klinik kecantikan, namun hasilnya ditemukan bahwa tidak ada perbuatan melanggar hukum dan seluruh darah yang dikirimkan berdasarkan data yang di cek kesemuanya singkron dan memiliki distribusi yang jelas.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha membeberkan, bahwa benar berdasarkan bukti bukti yang dikumpulkan, adanya pendistribusian darah dari PMI Banda Aceh ke PMI Tanggerang pada kurun waktu Desember 2021, Januari, Februari, dan April 2022 sebanyak 2.034 kantong darah.

Namun dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian tidak menemukan adanya kecurangan, hingga kasus tersebut dihentikan penyelidikan oleh Polresta Banda Aceh.

 “Terkait dengan hasil penyidikan yang telah kami lakukan selama kurang lebih 4 bulan, atas dasar tersebut kita bergerak untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan yaitu dengan mencari bukti-bukti, mencari keterangan-keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui tentang adanya isu penjualan darah tersebut. Terkait dengan saksi itu sudah kita lakukan pemeriksaan sampai dengan terakhir ini yaitu sebanyak 32 saksi, berdasarkan penyidikan tersebut kami berkesimpulan bahwa tidak adanya perbuatan melawan hukum atau tidak ditemukannya pidana dalam kasus ini” tutur Kompol M. Ryan Citra Yudha, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Dengan dihentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut, M. Ryan berharap, masyarakat kembali percaya pada PMI Banda Aceh sebagai tempat mendonor darah karena itu adalah tempat misi kemanusiaan.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments