Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Meskipun Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, belum mengeluarkan izin pemanfaatan ruang jalan, untuk kegiatan angkut batubara milik perusahaan tambang PT. PBM, namun perusahaan tersebut nekat melakukan pengangkutan batubara menggunakan tronton dari pit perusahaan menuju Kota Calang Kabupaten Aceh Jaya dengan melintasi jalan Kabupaten Aceh Barat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau DPRK Aceh Barat, Ramli SE, melaporkan perusahan tambang batu bara PT. Prima Bara Mahardana atau PT. PBM kepada Polres Aceh Barat, terkait belum lengkapnya perizinan yang dimiliki perusahaan tersebut.

Tak hanya itu, dalam aktivifitasnya, PT. PBM juga tidak memiliki amdal lingkungan dan amdal limbah cair, bahkan perusahaan tersebut, belum membayar ganti rugi puluhan hektare lahan warga, yang masuk dalam kawasan pertambangan, yaitu desa Alue Peudeng, Tanjong Meulaboh, Blang Dalam, Pasie Meugat, Teupi Panah, Babah Meulaboh, dan Desa Batu Jaya kecamatan kaway 16, yang saat ini sedang digarap oleh perusahaan.

Terlebih, PT. PBM berani menggunakan jalan kabupaten sepanjang 27 kilometer, untuk pengangkutan batubara ke Pelabuhan Calang Aceh Jaya tanpa adanya izin dari Pemerintah Aceh Barat.

“Ini masalah izin karena masih ilegal, termasuk masalah amdalnya sudah jatuh tempo, ada amdal lingkungan dan amdal limbah cair, ini juga termasuk masalah penggunaan tanah masyarakat yang tidak jelas ganti ruginya. Kita laporkan ke pihak mapolres untuk melakukan penyelidikan di lapangan,” tutur Ramli SE.

DPRK Aceh Barat melaporkan perusahaan batubara PT. PBM atas beberapa pelanggaran Undang-Undangan Nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini