Simeulue | Tiga kasus pencurian di Kabupaten Simeulue, berhasil diungkap pihak kepolisian dari Polres kabupaten kepulauan itu.

Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, SIK, mengatakan. Tiga kasus tadi yakni, pencurian sebuah tokoh Ponsel di Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue. Dalam kasus ini pihak kepolisian berhasil menangkap tiga orang pelaku berinisial SL (36), merupakan seorang pecatan TNI yang berasal dari Kabupaten Nagan Raya, HR (35), SM (35), yang bersal dari Simeulue.

“Dari tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti, berupa 9 unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, alat pemotong kaca, linggis, tas ransel, serta sejumlah barang bukti lainnya,” kata Agung Surya Prabowo, Rabu, 31 Desember 2020.

Agung mengatakan. Kasus lainnya yakni, pencurian satu unit sepeda motor. Tersangkanya berinisial RD (46), dan AH, (46), keduanya berasal dari Desa Sembilan, Kecamatan Simeulue Barat, Simeulue.

“Dua orang tersangka ini diancam pidana kurungan tujuh tahun,” kata Kapolres Simeulue saat melakukan pres release dengan sejumlah awak media.

Selanjutnya, dijelaskan Agung Surya Prabowo. Kasus pencurian yang berhasil di ungkap pihak kepolisian Polres Simeulue yakni. Pencurian 18 unit komputer milik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Kecamatan Simeulue Timur.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial HR (37) dan HR (34), kedua pelaku ini juga merupakan pelaku pencurian Komputer di Balai Latihan Kerja (BLK) Simeulue, dan Komputer milik Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri satu Teupah Selatan.

“Keduanya merupakan residivis, dua orang ini juga merupakan pelaku pencurian Komputer di BLK dan SMP Teupah Selatan,” jelas Agung Surya Prabowo yang didampingi sejumlah petinggi di kepolisian jajaran Polres Simeulue.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini